Text
Tanggung Jawab Profesional Advokat atas Kesalahan Dalam Memberikan Layanan Jasa Hukum Menuju Pembaruan Hukum Penyelesaian Sengketa di Indonsia
ABSTRAK
Advokat adalah seorang profesional yang memiliki suatu standar normatif
dalam menjalankan profesinya yaitu kode etik ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan D4719 D4719 Perpustakaan Sekolah Pascasarjana Tersedia -
Perpustakaan Sekolah PascasarjanaJudul Seri -No. Panggil D4719Penerbit : Bandung., 2020 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
ABSTRAK
Advokat adalah seorang profesional yang memiliki suatu standar normatif
dalam menjalankan profesinya yaitu kode etik profesi dan norma hukum yang
berlaku. Kode etik Advokat merupakan kewajiban-kewajiban yang melekat pada
para Advokat dalam menjalankan profesinya. Penelitian ini dilakukan untuk
menentukan bagaimana kode etik Advokat Indonesia telah memadai dalam upaya
mewujudkan profesionalisme Advokat, untuk memperoleh gambaran mengenai
eksistensi organisasi Advokat dalam menegakan kode etik Advokat dan menemukan
konsep tanggung jawab profesi Advokat atas pelanggaran terhadap kode etik profesi
Advokat yang tepat dalam mewujudkan pembaharuan hukum penyelesaian sengketa.
Penelitian disertasi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan
komparatif dengan membandingkan antara pengaturan etika profesi Advokat
Indonesia dan pengaturan kode etik Advokat di Thailand, Belanda dan International
Bar Association (IBA).
Hasil penelitian disertasi ini yaitu : Pertama, bahwa pengaturan mengenai
profesi Advokat dan kode etik Advokat Indonesia mempunyai prinsip-prinsip
pengaturan yang sama dengan Negara Thailand, Belanda dan termasuk International
Bar Association. Hal-hal yang esensial terkait profesi Advokat seperti kemandirian,
integritas, kompetensi Advokat, hubungan Advokat dengan klien, hubungan Advokat
dengan Advokat teman sejawat telah tercantum pada kode etik Advokat Indonesia.
Namun demikian, pelayanan jasa hukum oleh Advokat di Indonesia masih belum
baik, karena masih sering terjadi pelanggaran terhadap kode etik oleh Advokat.
Pelayanan jasa hukum yang belum baik ini disebabkan Advokat belum memahami
kode etik profesi Advokat dan kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap
Advokat. Kedua, eksisitensi organisasi Advokat sangat penting dan strategis dalam
mewujudkan profesionalisme Advokat di Indonesia. Organisasi Advokat mempunyai
peran dalam meningkatkan kualitas profesi (professional quality) dan melakukan
pengawasan (controling) terhadap Advokat serta menetapkan dan menegakan kode
etik profesi Advokat. Mengingat pentingnya peran organisasi Advokat di Indonesia,
maka Undang-Undang Advokat mewajibkan seluruh Advokat di Indonesia
mempunyai Organisasi Advokat. Organisasi Advokat yang banyak di Indonesia
menjadi kendala dalam menentukan kode etik Advokat, penegakan kode etik,
pengawasan dan pembinaan Advokat serta memungkinkan adanya perpindahan
Advokat yang telah dijatuhi sanksi oleh organisasi Advokat yang sebelumnya ke
organisasi Advokat yang lainnya. Keberadaan organisasi Advokat di Indonesia
berbeda dengan model organisasi Advokat di Negara Thailand, Belanda dan
organisasi Advokat di dunia yang hanya memiliki satu organisasi Advokat. Ketiga,
konsep tanggung jawab profesional (professional liability) Advokat merupakan
tanggung jawab seorang Advokat selaku tenaga profesional atas pelanggaran
terhadap kode etik profesi Advokat dalam bentuk menerima sanksi etik yang
diberikan Dewan Kehormatan Advokat. Menurut konsep tanggung jawab
profesional, Advokat tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata,
apabila belum dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan Advokat.Adanya
penerapan konsep tanggung jawab profesional (professional liability) Advokat dapat
memberikan perlindungan bagi Advokat selaku tenaga professional dalam
memberikan layanan jasa hukum.
ABSTRACT
Advocate was a professional who had a normative standard in carrying out
his profession, namely professional code of ethics and applicable legal norms. The
Advocate's code of Ethics was an obligation inherent to the advocates in carrying
out his profession. This research was conducted to determine how the Indonesian
advocates code of ethics had been adequate in an effort to realize the
professionalism of advocates, to obtain an overview of the existence of the BAR
Association in redefining the Advocates Code of Ethics and The concept of
advocate’s profession responsibility for violations of the Adcovates Professional
Code of Ethics was realizing the legal reform of dispute resolution.
This dissertation research used normative legal research with normative
juridical approaches. The research also used comparative approaches by comparing
the Indonesian Advocates ethical Profession and the Advocate’s code of Conduct in
Thailand, the Netherlands and the International Bar Association (IBA).
The results of this dissertation study were: first, that the regulations on the
Advocate profession and the Indonesian Advocates code of Ethics had the same
regulatory principles as Thailand, Netherlands and International Bar Association.
Essential matters related to advocate profession such as self-reliance, integrity,
competence advocate, advocate relationship with clients, relationship advocate with
a colleague advocate had been listed on the Indonesian Advocates code of ethics.
Nevertheless, legal services by advocates in Indonesia were still not good, because
there was still often a violation of the code of Ethics by advocates. The service of
legal services had not been this good because advocates had not understood the code
of profession of ethics advocate and lack of coaching and supervision against
advocates. Secondly, the excitation of the Bar Association is very important and
strategic in realizing the professionalism of advocate in Indonesia. The BAR
Association had a role in enhancing professional quality and conducting controling
against advocate and establishing and reprising the Advocates professional code of
ethics. Given the importance of the role of the Bar Association in Indonesia, the
Advocate law required all advocates in Indonesia to have Bar Association.
Indonesia’s Bar Association had become an obstacle in determining advocate code
of ethics, enforcement of ethical code, supervision and coaching advocates and
enabling the transfer of advocates who had been sanctioned by the Bar Association
another Bar Association. The existence of the Bar Association in Indonesia was
different from the Bar Association model in Thailand, Netherlands and Bar
Association in the world that had only one Bar Association. Third, the concept of
Advocates professional liability was the responsibility of an advocate as a
professional person for violations of the Advocates Professional Code of Ethics in
the form of receiving ethical sanctions given the Advocate honorary board.
According to the concept of professional responsibility, the advocate could not be
prosecuted both criminal and civil law, if it had not been found guilty by the
Advocate's honorary board.The implementation of advocates professional liability
could provide protection for advocates as professionals in providing legal services -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.