Skripsi
PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS OLEH PEMEGANG SAHAM MELALUI PENETAPAN PENGADILAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas merupakan suatu kaidah hukum yang mengatur mengenai
pembubaran perseroan ...
-
Tidak ada salinan data
-
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 070/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xiii, 95 hal,30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas merupakan suatu kaidah hukum yang mengatur mengenai
pembubaran perseroan terbatas. Pada Pasal 146 Undang-undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur mengenai pembubaran
perseroan terbatas melalui penetapan pengadilan. Berdasarkan hal
tersebut, penulis membuat penelitian ini dengan tujuan menganalisis
pelaksanaan mengenai pembubaran perseroan terbatas oleh pemegang
saham melalui penetapan pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta merumuskan
akibat hukum dari penetapan pengadilan yang membubarkan perseroan
terbatas tanpa diketahui oleh Direksi dan Komisaris terhadap pihak yang
berkepentingan.
Penelitian ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis
normatif dan dipaparkan dengan metode deskripsi analitis. Metode
pendekatan yuridis dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau
data sekunder. Sumber data difokuskan pada data sekunder yaitu
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, teori
hukum, literatur hukum, dan materi lain yang terkait dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pelaksanaan
pembubaran perseroan terbatas seharusnya merupakan putusan bukan
penetapan pengadilan. Kedua, akibat hukum dari penetapan pengadilan
yang membubarkan perseroan terbatas tanpa diketahui oleh Direksi dan
Komisaris yaitu penetapan tersebut tidak sah dan dapat dilakukan
pembatalan oleh Mahkamah Agung. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.