Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS OLEH PEMEGANG SAHAM MELALUI PENETAPAN PENGADILAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas merupakan suatu kaidah hukum yang mengatur mengenai
pembubaran perseroan ...

  • Tidak ada salinan data

  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    070/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 95 hal,30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
    Terbatas merupakan suatu kaidah hukum yang mengatur mengenai
    pembubaran perseroan terbatas. Pada Pasal 146 Undang-undang Nomor
    40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur mengenai pembubaran
    perseroan terbatas melalui penetapan pengadilan. Berdasarkan hal
    tersebut, penulis membuat penelitian ini dengan tujuan menganalisis
    pelaksanaan mengenai pembubaran perseroan terbatas oleh pemegang
    saham melalui penetapan pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang
    Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta merumuskan
    akibat hukum dari penetapan pengadilan yang membubarkan perseroan
    terbatas tanpa diketahui oleh Direksi dan Komisaris terhadap pihak yang
    berkepentingan.
    Penelitian ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis
    normatif dan dipaparkan dengan metode deskripsi analitis. Metode
    pendekatan yuridis dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau
    data sekunder. Sumber data difokuskan pada data sekunder yaitu
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, teori
    hukum, literatur hukum, dan materi lain yang terkait dengan penelitian ini.
    Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pelaksanaan
    pembubaran perseroan terbatas seharusnya merupakan putusan bukan
    penetapan pengadilan. Kedua, akibat hukum dari penetapan pengadilan
    yang membubarkan perseroan terbatas tanpa diketahui oleh Direksi dan
    Komisaris yaitu penetapan tersebut tidak sah dan dapat dilakukan
    pembatalan oleh Mahkamah Agung.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi