Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

LEGAL MEMORANDUM TERHADAP DUGAAN PRAKTEK MONOPOLI DALAM USAHA AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) MEREK AQUA YANG DILAKUKAN OLEH PT. TIRTA INVESTAMA BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


Di masa ini, air minum dalam kemasan merupakan salah satu kebutuhan
yang penting bagi sebagian besar orang. Salah satu alasan utamanya ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    093/2018093/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    093/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 96 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Di masa ini, air minum dalam kemasan merupakan salah satu kebutuhan
    yang penting bagi sebagian besar orang. Salah satu alasan utamanya adalah
    faktor kepraktisan, di masyarakat yang serba cepat dan mengedepankan
    efisiensi dalam hal apapun, air minum dalam kemasan menjadi kesempatan
    bisnis yang menjanjikan bagi banyak pihak. Sebagai lahan yang memiliki
    potensi menghasilkan keuntungan yang sangat besar, bisnis air minum dalam
    kemasan mendatangkan masalah baru yaitu persaingan tidak sehat. Salah
    satunya dilakukan oleh pemilik merek dagang Aqua, PT. Tirta Investama. Yang
    dirugikan adalah pemilik merek dagang Le Minerale, PT. Tirta Fresindo Jaya
    yang kemudian melayangkan somasi melalui media cetak atas dugaan
    monopoli pasar yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama terhadap produk Le
    Minerale, berupa pelarangan penjualan produk Le Minerale oleh toko maupun
    pedagang.
    Kasus ini dikaji menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, yang
    dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan
    perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Data primer
    didapatkan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Data sekunder
    diperoleh dari bahan hukum primer yang diantaranya merupakan KUH Perdata,
    Undang-Undang no. 40 Tahun 2007, dan UU No. 5 Tahun 1999, serta undangundang
    pendunkung lainnya.
    Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Tirta Investama telah
    memenuhi semua unsur pelanggaran pada Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal
    19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
    dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PT. Tirta Fresindo Jaya sebagai pihak
    yang dirugikan dapat melakukan pelaporan atas pihak PT. Tirta Investama
    kepada KPPU yang merupakan lembaga berwenang dalam pengawasan serta
    penyelesaian sengketa praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat di
    Indonesia.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi