Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP DISKRIMINASI KESEMPATAN MENDAPATKAN UPAH BAGI TENAGA KERJA PEREMPUAN DI INDONESIA DITINJAU DARI CEDAW TAHUN 1979, KONVENSI ILO NOMOR 100 TAHUN 1951, DAN KONVENSI ILO NOMOR 111 TAHUN 1958


Meratifikasi dan mengimplementasikan Konvensi ILO No. 100,
Konvensi ILO No. 111, dan CEDAW dapat dikatakan sebagai salah satu upaya

  • Tidak ada salinan data

  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    118/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 124 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Meratifikasi dan mengimplementasikan Konvensi ILO No. 100,
    Konvensi ILO No. 111, dan CEDAW dapat dikatakan sebagai salah satu upaya
    penting untuk mengatasi diskriminasi upah bagi tenaga kerja perempuan.
    Untuk itu, perlu diketahui bagaimana implementasi ratifikasi konvensi-konvensi
    tersebut ke dalam hukum nasional terkait diskriminasi kesempatan untuk
    mendapatkan upah terhadap buruh perempuan di Indonesia dan bagaimana
    upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat implementasi konvensikonvensi
    tersebut.
    Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk
    menjawab permasalahan dalam skripsi ini dengan menitikberatkan pada
    penelitian kepustakaan dengan menggunakan buku-buku literatur, peraturan
    nasional maupun konvensi internasional, serta dokumen Perserikatan BangsaBangsa
    lainnya. Penulis menggunakan data sekunder seperti wawancara yang
    berkaitan dengan pengaturan mengenai upah dalam hukum ketenagakerjaan
    dan hukum hak asasi manusia dalam ranah internasional.
    Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan meskipun telah terdapat
    pengaturan mengenai anti diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja
    dari mulai Undang-Undang Dasar sampai dengan Undang-Undang, namun
    dalam implementasinya, peraturan-peraturan tersebut belum dilaksanakan
    dengan benar dikarenakan undang-undang ratifikasi yang ada hanya
    melakukan pengulangan terhadap norma yang diatur dalam konvensi. Lebih
    lanjut, terdapat peraturan gubernur yang diskriminatif sehingga dalam
    praktiknya, masih terdapatnya diskriminasi kesempatan terhadap perempuan
    di tempat kerja. Penulis memberikan saran kepada pemerintah agar
    meningkatkan implementasi dari Konvensi ILO No. 100, Konvensi ILO No. 111,
    serta CEDAW dengan cara merevisi peraturan perundang-undangan yang ada
    khususnya Undang-Undang Ketenagakerjaan atau dengan membuat
    peraturan baru agar sanksi dan prosedur terhadap pelanggaran lebih efektif
    dan tidak merugikan para pekerja perempuan di masa depan. Pemerintah juga
    sudah seharusnya mengikuti rekomendasi-rekomendasi dari Komite CEDAW
    dan ILO seperti melakukan kerjasama dengan mitra sosial agar Indonesia
    dapat melakukan kewajiban internasional akibat meratifikasi konvensi
    tersebut
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi