Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Tanggung Jawab Perusahaan Penyedia pada Perbuatan Pihak Ketiga dalam Perjanjian Subkontrak Pengadaan Barang/Jasa Ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Subkontrak pada pengadaan barang/jasa (PBJ) hanya
diperbolehkan terhadap sebagian pekerjaan utama kepada penyedia
barang/jasa ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    151/2018151/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    151/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix, 134 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Subkontrak pada pengadaan barang/jasa (PBJ) hanya
    diperbolehkan terhadap sebagian pekerjaan utama kepada penyedia
    barang/jasa spesialis. Namun kenyataannya, dalam praktik ditemukan
    pelanggaran subkontrak terhadap seluruh pekerjaan utama. Penyelesaian
    seluruh pekerjaan dilakukan bukan oleh Perusahaan Penyedia, melainkan
    oleh pihak ketiga yang telah meminjam nama Perusahaan Penyedia.
    Akibatnya, hasil dari proyek pengadaan menjadi tidak sesuai mutu dan
    juga volume yang disepakati. Penelitian ini bertujuan menganalisa faktor
    penyebab pelanggaran subkontrak PBJ, dan tanggung jawab perusahaan
    penyedia pada perbuatan Pihak Ketiga dalam perjanjian subkontrak PBJ.
    Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan
    spesifikasi penelitian deskriptif analitis, terhadap data primer dan
    sekunder. Data tersebut kemudia digunakan untuk menggambarkan suatu
    objek permasalahan yang berupa sinkronisasi fakta-fakta yang terjadi di
    lapangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
    Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor pelanggaran
    subkontrak PBJ terdiri dari faktor eksternal, yaitu disebabkan lemahnya
    implementasi regulasi izin usaha terkait Sertifikat Badan Usaha. Dan
    faktor internal, disebabkan rendahnya dukungan terciptanya Vendor
    Management System. Pihak yang bertanggung jawab adalah perusahaan
    penyedia. Hal ini berdasarkan asas kepribadian (Pasal 1315 j.o Pasal
    1340 KUHPerdata), asas konsensualisme (Pasal 1320 j.o Pasal 1338
    KUHPerdata), dan Etika Pengadaan (Pasal 6 Perpres PBJ).
    Konsekuensinya, berdasarkan Pasal 87 ayat (4) Perpres PBJ perusahaan
    penyedia dikenakan denda, dan berdasarkan Pasal 118 Perpres PBJ
    dikenakan sanksi administratif, pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan
    secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
    berwenang.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi