Skripsi
Tanggung Jawab Perusahaan Penyedia pada Perbuatan Pihak Ketiga dalam Perjanjian Subkontrak Pengadaan Barang/Jasa Ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Subkontrak pada pengadaan barang/jasa (PBJ) hanya
diperbolehkan terhadap sebagian pekerjaan utama kepada penyedia
barang/jasa ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 151/2018 151/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 151/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik ix, 134 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Subkontrak pada pengadaan barang/jasa (PBJ) hanya
diperbolehkan terhadap sebagian pekerjaan utama kepada penyedia
barang/jasa spesialis. Namun kenyataannya, dalam praktik ditemukan
pelanggaran subkontrak terhadap seluruh pekerjaan utama. Penyelesaian
seluruh pekerjaan dilakukan bukan oleh Perusahaan Penyedia, melainkan
oleh pihak ketiga yang telah meminjam nama Perusahaan Penyedia.
Akibatnya, hasil dari proyek pengadaan menjadi tidak sesuai mutu dan
juga volume yang disepakati. Penelitian ini bertujuan menganalisa faktor
penyebab pelanggaran subkontrak PBJ, dan tanggung jawab perusahaan
penyedia pada perbuatan Pihak Ketiga dalam perjanjian subkontrak PBJ.
Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis, terhadap data primer dan
sekunder. Data tersebut kemudia digunakan untuk menggambarkan suatu
objek permasalahan yang berupa sinkronisasi fakta-fakta yang terjadi di
lapangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor pelanggaran
subkontrak PBJ terdiri dari faktor eksternal, yaitu disebabkan lemahnya
implementasi regulasi izin usaha terkait Sertifikat Badan Usaha. Dan
faktor internal, disebabkan rendahnya dukungan terciptanya Vendor
Management System. Pihak yang bertanggung jawab adalah perusahaan
penyedia. Hal ini berdasarkan asas kepribadian (Pasal 1315 j.o Pasal
1340 KUHPerdata), asas konsensualisme (Pasal 1320 j.o Pasal 1338
KUHPerdata), dan Etika Pengadaan (Pasal 6 Perpres PBJ).
Konsekuensinya, berdasarkan Pasal 87 ayat (4) Perpres PBJ perusahaan
penyedia dikenakan denda, dan berdasarkan Pasal 118 Perpres PBJ
dikenakan sanksi administratif, pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan
secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.