Skripsi
Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Lagu atau Musik Terhadap Pelaku Usaha Karaoke yang Melakukan Wanprestasi atas Kewajiban Pembayaran Royalti Dikaitkan dengan Kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Pembayaran royalti merupakan bentuk nyata penghargaan oleh pelaku usaha
karaoke terhadap pencipta atas karya cipta lagu atau musik yang ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 153/2018 153/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 153/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xi, 106 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pembayaran royalti merupakan bentuk nyata penghargaan oleh pelaku usaha
karaoke terhadap pencipta atas karya cipta lagu atau musik yang diciptakannya
dengan menggunakan waktu, tenaga, bahkan biaya. Pelaku usaha karaoke wajib
membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai dengan
perjanjian lisensi yang dibuat antara LMK dan pelaku usaha karaoke. Jika pelaku
usaha karaoke tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar royalti kepada LMK
hal ini apat dikatakan wanprestasi atas perjanjian lisensi. Demi melindugi hak ekonomi
pencipta, Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengamanatkan
dibentuknya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga
pemungut royalti di Indonesia yang memiliki wewenang untuk melakukan penarikan
royalti terhadap penggunaan karya cipta lagu atau musik secara komersial. Namun
kewenangan LMKN dalam memungut royalti patut dipertanyakan mengingat
banyaknya LMK yang sudah beroperasi sebelumnya dengan kewenangan yang
sama.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.