Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Lagu atau Musik Terhadap Pelaku Usaha Karaoke yang Melakukan Wanprestasi atas Kewajiban Pembayaran Royalti Dikaitkan dengan Kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta


Pembayaran royalti merupakan bentuk nyata penghargaan oleh pelaku usaha
karaoke terhadap pencipta atas karya cipta lagu atau musik yang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    153/2018153/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    153/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 106 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pembayaran royalti merupakan bentuk nyata penghargaan oleh pelaku usaha
    karaoke terhadap pencipta atas karya cipta lagu atau musik yang diciptakannya
    dengan menggunakan waktu, tenaga, bahkan biaya. Pelaku usaha karaoke wajib
    membayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai dengan
    perjanjian lisensi yang dibuat antara LMK dan pelaku usaha karaoke. Jika pelaku
    usaha karaoke tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar royalti kepada LMK
    hal ini apat dikatakan wanprestasi atas perjanjian lisensi. Demi melindugi hak ekonomi
    pencipta, Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengamanatkan
    dibentuknya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga
    pemungut royalti di Indonesia yang memiliki wewenang untuk melakukan penarikan
    royalti terhadap penggunaan karya cipta lagu atau musik secara komersial. Namun
    kewenangan LMKN dalam memungut royalti patut dipertanyakan mengingat
    banyaknya LMK yang sudah beroperasi sebelumnya dengan kewenangan yang
    sama.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi