Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PRAKTIK TYING IN DALAM PENYALAH GUNAAN POSISI DOMINAN OLEH PERUSAHAAN JASA TELEKOMUNIKASI DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM PERSAINGAN USAHA


Pelaku usaha dapat menjadi market leader apabila perusahaan yang
memegang
bagaian
terbesar dalam pasar yang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    253/2018253/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    253/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 144 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pelaku usaha dapat menjadi market leader apabila perusahaan yang
    memegang
    bagaian
    terbesar dalam pasar yang memiliki
    pangsa pasar 40%
    .
    Presentase
    penjualan
    tertinggi yang dimiliki
    oleh
    market leader
    juga
    menandakan
    bahwa
    pelaku
    usaha
    tersebut
    juga
    memiliki
    market power
    yang
    besar
    pada
    pasar
    bersangkutan.
    Dengan
    market
    power
    yang dimiliki
    oleh
    pelaku
    usaha
    tersebut
    pelaku
    usaha
    akan
    mudah
    untuk
    menentukan
    harga
    barang
    dan
    mengatur
    pasokan. Akibatnya, pelaku
    usaha yang menjadi
    marke
    t
    leader
    memiliki
    potensi yang besar
    untuk
    dapat
    menyalahgunakan
    posisi
    dominannya
    dan menyebabk
    an persaingan usaha tidak sehat
    .
    Bentuk
    penyalahgunaan
    posisi
    dominan yang dilakukan
    oleh
    market leader
    salah
    satunya
    adalah
    membuat perjanjian tertutup
    .
    Penelitian
    ini
    mengkaji
    dan
    membahas
    tentang
    dugaan
    pelangaran
    hukum
    persaingan
    usaha
    dalam
    praktik
    tying in
    dalam penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh
    PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
    , pertimbangan
    Majelis
    Komisi yang
    memutus
    perkara
    ini
    bukan
    perjanjian
    tertutup
    dan
    penguasaan
    pasar yang
    melanggar
    hukum
    persaingan
    usaha, dan
    implikasi
    atas
    Putusan KPPU
    Nomor
    10
    /KPPU
    -
    I/201
    6
    terhadap
    pemasaran
    produk
    triple play
    yang
    melanggar
    hukum
    persaingan
    usaha.
    Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif,
    yaitu menekankan pada penggunaan data sekunder yang berupa bahan
    hukum pr
    imer, sekunder dan tersier baik berupa peraturan perundang
    -
    undangan, asas
    -
    asas hukum, dan penelitian lapangan
    Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan bahwa praktik
    tying in
    dalam
    penyalahgunaan dominan tidak sesuai dengan Undang
    -
    Undang No. 5 Tahun
    1999. Me
    skipun PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah perusahaan jasa
    telekomunikasi yang mempunyai
    market power,
    PT. Telekomunikasi
    Indonesia, Tbk tetap tidak dapat menggunakan posisi dominannya untuk
    membuat perjanjian tertutup berupa
    tying in.
    Praktik tying i
    n yang dilakukan
    PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk juga
    berimplikasi terhadap
    pelaku usaha
    jasa telekomunikasi lain
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi