Skripsi
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS PENJUALAN KAVELINGTANAH MATANG TANPA RUMAHOLEH DEVELOPERDIHUBUNGKAN DENGANUNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Tanah untuk pembangunan perumahan yang diselenggarakan oleh developerharus dijual kepada calon pembeli sudah dengan rumahnya, namun dalam ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 015/2019 015/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 015/2019Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik xiii, 99 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Tanah untuk pembangunan perumahan yang diselenggarakan oleh developerharus dijual kepada calon pembeli sudah dengan rumahnya, namun dalam kenyataannya masih banyak penjualan oleh developer tanpa rumah diatasnya (kaveling tanah matang) tanpa rumah.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan akibat hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli ataspenjualan kaveling tanah matang tanpa rumah oleh developerdihubungkan dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada asas-asas hukum yang mengatur hal-hal yang terjadi pada permasalahan yang diteliti dengan meggunakan teknik pengumpulan data dalam 2 (dua) tahapan yaitu studidokumen dan wawancara. Adapun metode analisis data menggunakan metodeyuridis kualitatif yaitu analisis didasarkan dari peraturan-peraturan hukum yang adadan pelaksanaan dalam praktek kemudian dianalisis tanpa menggunakan rumus ataupun angka.Berdasarkanhasil penelitian dapat diketahui bahwa kedudukan PPJB kaveling tanah matang tanpa rumah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sah perjanjian yaitu syarat keempat “suatu sebab yang halal”. Akibat hukum PPJB atas penjualan kaveling tanah matang tersebut batal demi hukum -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.