Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1824 K/PID.SUS/2012 TENTANG SUAP ATAS NAMA H. SYARIFUDDIN DIHUBUNGKAN DENGAN OBJEK PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPS


Sistem pembalikan beban pembuktian yang sebagaimana yangdiaturdalam undang undang tindak pidana korupsi merupakan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    087/2019087/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    087/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 83 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Sistem pembalikan beban pembuktian yang sebagaimana yangdiaturdalam undang undang tindak pidana korupsi merupakan jenispembuktian yang belum diatur sebelumnya dalam KUHAP dan sistempembuktian terbalik ini belum dapat dilaksanakan dengan secara optimal olehpenegak hukum. Dalam penulisan studi kasus ini terdapa duapermasalahanyang dikaji yaitu: kesesuaian putusan Mahkamah Agung No.1824.K/PID.SUS/2012 dengan beban pembuktian terbalik terhadap hartabenda sejumlah valuta asing milik H. Syarifuddin, serta konsekuensi hartabenda yang telah disita akan tetapi tidak dimasukan kedalam surat dakwaanberdasarkan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatifdan dalam pengolahan data penelitian ini menggunakan metode yangbersifat kualitatif dengan menguraikan persoalan dan fakta fakta secaratertulis dari bahan kepustakaan dan akan dianalisa pada akhirnya ditariksuatu kesimpulan dengan didukung berdasarkan fakta fakta yang didapat daripenelitian lapangan sebagai penunjang penelitian ini.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat perbedaanpandangan antara Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum, terkaitharta benda yang disita dan dirampas akan tetapi tidak dimasukan kedalamsurat dakwaan Majelis Hakim menerapkan pasal 37 A yang mengharuskanJaksa Penuntut Umum dan terdakwa melakukan perbuktian terbalik padahalfakta alat bukti tidak dimasukan kedala surat dakwaan sehingga JaksaPenuntut Umum menerapakan pasal 38 B sesuai dengan fakta danketentuan yang diatur dalam pasal 38 B dala perkara a quo. Konsekuensiharta benda yang disita dan dirampas tidak dimasukan kedalam suratdakwaan bukan Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan oleh penegakhukum karena sesuai dengan ketentuan pasal 38 B Undang Undang TindakPidana Korupsi dalam perkara a quo
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi