Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA


Pelecehan seksual merupakan suatu fenomena yang bukan hanya
masalah Negara Republik Indonesia, namun juga merupakan masalah
global. Di ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    004/2020004/2020Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    004/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    V, 120 Hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pelecehan seksual merupakan suatu fenomena yang bukan hanya
    masalah Negara Republik Indonesia, namun juga merupakan masalah
    global. Di Indonesia, pelecehan seksual merupakan fenomena yang biasa
    terjadi di masyarakat. Bentuk dan kuantitas kasus pelecehan seksual di
    Indonesia semakin meningkat dan berkembang dari waktu ke waktu, baik
    pelecehan seksual yang dilakukan secara fisik, maupun non-fisik. Namun,
    hukum positif Indonesia belum secara menyeluruh mampu mencegah dan
    melindungi masyarakat dari perbuatan pelecehan seksual. Peraturan
    perundang-undangan yang ada sekarang belum secara lengkap mengatur
    setiap bentuk-bentuk pelecehan seksual. Berdasarkan kenyataan tersebut,
    pelelitian ini dibuat untuk memahami dan menemukan urgensi perlindungan
    hukum korban pelecehan seksual, serta pengaturan di masa yang akan
    datang terhadap perlindungan hukum pelecehan seksual di Indonesia.
    Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan
    menggunakan pendekatan yuridis viktimologis, penelitian ini disusun dengan
    studi kepustakaan dan studi lapangan yaitu wawancara. Spesifikasi
    penulisan dari penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu Melukiskan faktafakta dari data yang diperoleh berdasarkan kenyataan, kemudian fakta-fakta
    yang ditemukan tersebut dianalisa menggunakan teori-teori dan ketentuan
    hukum yang berlaku dan ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan
    yang ada. Metode analisa yang digunakan adalah yuridis kualitatif.
    Dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa
    diperlukan peraturan yang mengatur secara lengkap dan komprehensif
    terhadap perbuatan pelecehan seksual di Indonesia. Hal tersebut karena
    hukum positif yang berlaku sekarang belum sepenuhnya dapat melindungi
    masyarakat Indonesia dari pelecehan seksual. Terkait pengaturan di masa
    yang akan datang, Pemerintah harus segera mengesahkan Rancangan
    Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai peraturan
    perundang-undangan yang mengatur secara lengkap bentuk-bentuk
    tindakan kekerasan seksual, salah satunya adalah pelecehan seksual.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi