Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) SYARIAH PADA INDUSTRI KEUANGAN BANK SYARIAH (IKBS) DI KAITKAN DENGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DARI PIHAK PEMBERI PINJAMAN (KREDITUR)


Teknologi digital merupakan terobosan serta inovasi baru dalam seluruh kegiatan
ekonomi. Hal tersebut dapat mempengaruhi sektor perdagangan, ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    016/2020016/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    016/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Teknologi digital merupakan terobosan serta inovasi baru dalam seluruh kegiatan
    ekonomi. Hal tersebut dapat mempengaruhi sektor perdagangan, pertanian dan
    secara khusus pada sektor keuangan. Salah satu sektor yang saat ini
    dikembangkan yaitu finansial technology atau lebih dikenal dengan istilah fintech
    yang menjadi inovasi terbaru masa kini. Layanan transaksi teknologi finansial
    juga telah merambah ke layanan keuangan Syariah. mengingat Indonesia
    merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di Asia. Dengan
    besarnya pengguna teknologi finansial berbasis Syariah di Indonesia , Otoritas
    Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional di Indonesia (DSN-MUI)
    sebagai pembuat regulasi dan pengawas membuat peraturan untuk memberikan
    kepastian hukum para konsumen. Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016
    sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa Pelayanan fintech.
    Kehadiran fintech, diharapkan berbagai fasilitas bisa didapat nantinya. Adapun
    Fintech Syariah, tentu saja harus didasarkan pada perspektif Islam dan berisi
    manfaat untuk setiap transaksi yang dilakukan. Semua bentuk transaksi ekonomi
    dan bisnis yang berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah jelas, memperhatikan dan
    melindungi hak-hak setiap individu untuk menegakkan keadilan dan
    menghilangkan ketidakadilan dalam bertransaksi melalui fintech syariah.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi