Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Studi Terhadap Kebijakan Luncuran (Carry Over


Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 memberikan peluang
terjadinya proses pembentukan UU yang berkelanjutan dalam arti
berlangsung ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    138/2020138/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
    X, 139 hal138/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    138/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 193 hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 memberikan peluang
    terjadinya proses pembentukan UU yang berkelanjutan dalam arti
    berlangsung antarperiode atau lintas periode masa jabatan. Peluang tersebut
    diakomodir dengan hadirnya kebijakan carry over. Sebagai kebijakan yang
    menjembatani program legislasi antarperiode, carry over diproyeksikan
    mampu mencegah inefektifitas sumber daya serta memberikan kepastian
    pengundangan dalam proses pembentukan UU. Kendati pada satu sisi
    nampak solutif, pada sisi yang lain kebijakan carry over dengan konsepsi
    pembentukan UU lintas periode tersebut mengandung permasalahan
    ketatanegaraan.
    Pertama, bagaimanakah desain masa jabatan lembaga pembentuk
    UU dalam politik hukum pembentukan UU di Indonesia? Kedua, sejauh mana
    kebijakan carry over dalam politik hukum pembentukan UU di Indonesia
    dapat diwujudkan secara efektif? Untuk menjawab pertanyan tersebut,
    penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan teknik deskriptifanalitis.
    Data-data sekunder dikumpulkan guna mendukung argumentasi
    hukum secara sistematis dan terstuktur.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa desain masa jabatan pembentuk
    UU memiliki tiga karakter yakni fixed term, sama lamanya, serta dimulai dan
    diakhiri secara bersama-sama yang membuat politik pembentukan UU di
    Indonesia bersifat periodik, sehingga pada dasarnya tidak cocok dengan
    konsepsi pembentukan UU lintas periode. Dengan demikian desain kebijakan
    carry over perlu disesuaikan, dievaluasi dan dibatasi agar sesuai dengan
    arah politik pembentukan UU yang periodik serta mampu menjamin
    efektifikasi sumberdaya dan kepastian terciptanya UU.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi