Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN APLIKASI PELACAK AKUN DALAM MEDIA ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN HAK PRIVASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Kehadiran Aplikasi Pelacak Akun merupakan sebuah fenomena cybercrime
baru sebagai akibat dari begitu canggihnya teknologi. Dengan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    013/2021013/2021Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    013/2021
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 105 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kehadiran Aplikasi Pelacak Akun merupakan sebuah fenomena cybercrime
    baru sebagai akibat dari begitu canggihnya teknologi. Dengan memanfaatkan
    rasa ingin tahu pengguna media sosial, aplikasi ini mengklaim dapat membantu
    penggunanya mengetahui pengunjung yang selama ini mengunjungi akun media
    sosialnya, padahal pihak platform media sosial tidak mengizinkan hal tersebut
    guna menjaga privasi. Setelah memanfaatkan rasa ingin tahu pengguna media
    sosial, selanjutnya aplikasi pelacak akun ini akan mengambil data penggunanya
    yang memberi email serta kata sandi di dalam aplikasi secara tidak sadar.
    Pemanfaatan Aplikasi Pelacak Akun dalam media elektronik ini
    merupakan perbuatan yang mencederai hak privasi seorang individu dalam
    media elektronik khususnya media sosial. Padahal, hak privasi merupakan bagian
    dari hak asasi manusia sebagaimana diatur secara implisit dalam konstitusi
    negara republik Indonesia tepatnya Pasal 28G Undang-undang Dasar Negara
    Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas
    pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di
    bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman
    ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,
    sehingga perlu dilakukan sebuah tinjauan yuridis terhadap pemanfaatan aplikasi
    pelacak akun tersebut sebagai perbuatan melawan hukum virtual yang
    mengancam privasi.
    Sanksi dari perbuatan melawan hukum virtual yang dilakukan aplikasi
    pelacak akun sebagai penyelenggara sistem elektronik ini pun diberikan oleh
    hukum yang mengatur perbuatan hukum virtual. Di Indonesia sendiri, aturan
    yang mengatur lalu lintas virtual yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
    juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
    Elektronik di mana dalam Undang-undang ini, pelindungan terhadap hak privasi
    tercantum pada Pasal 26 ayat (1) dan (2).
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi