Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PERBUATAN HUBUNGAN SEKSUAL ANTARA MANUSIA DENGAN HEWAN DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN


Perbuatan hubungan seksual antara manusia dengan hewan bukan
merupakan suatu fenomena yang baru untuk terjadi di dalam kehidupan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    028/2021028/2021Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    028/2021
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 142 hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    028/2021
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perbuatan hubungan seksual antara manusia dengan hewan bukan
    merupakan suatu fenomena yang baru untuk terjadi di dalam kehidupan
    bermasyarakat. Perbuatan menyimpang ini terbagi menjadi dua bentuk
    yang adalah Zoophilia dan Bestiality. Banyak kasus-kasus perbuatan
    hubungan seksual antara manusia dengan hewan terjadi di dalam
    masyarakat tetapi tidak ada usaha untuk menanggulanginya melalui sarana
    hukum pidana. Pasal 66 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
    Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
    Peternakan dan Kesehatan Hewan dan pasal 302 KUHP pada dasarnya
    dapat menjadi dasar aturan yang digunakan dalam usaha penanggulangan
    perbuatan menyimpang ini. Apabila menilik pada perkembanganya,
    pembentuk undang-undang mulai merumuskan delik perbuatan hubungan
    seksual dengan hewan dalam pasal 341 ayat (1) huruf b RKUHP yang
    mencerminkan bahwa terdapat keterbatasan tertentu dalam hukum pidana
    positif dan lantas menunjukan pula bahwa dengan pembaharuan ini dapat
    menjadi sarana untuk menanggulangi penyimpangan tersebut.
    Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang
    menitikberatkan pada data sekunder dengan spesifikasi deskriptif analitis,
    yaitu memaparkan tentang peraturan yang berlaku dan kebijakan hukum
    pidana yang akan diambil dalam menanggulangi perbuatan hubungan
    seksual antara manusia dengan hewan. Analisis data yang digunakan
    adalah metode analisis kualitatif.
    Dalam penelitian ini diperoleh hasil bahwa pasal 66 Undang-undang
    Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18
    Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan pasal 302
    KUHP tidak efektif untuk menjadi dasar dalam usaha penanggulangan
    perbuatan hubungan seksual antara manusia dengan hewan melalui
    sarana hukum pidana, sehingga faktor kedua peraturan perundangundangan
    tersebut menjadi kendala dalam efektifitas penegakan hukum
    terhadap perbuatan menyimpang tersebut. Kemudian, kebijakan hukum
    pidana dalam RKUHP mengenai rumusan delik perbuatan hubungan
    seksual dengan hewan belum menerapkan asas lex certa sehingga akan
    menyebabkan krisis kemampuan daya kerja dari faktor penegak hukum di
    masa yang akan datang
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi