![Image of Pemberian kredit oleh bank disertai dengan asuransi kredit dihubungkan dengan peraturan bank indonesia nomor 11/25/PBI/2009 tentang perubahan atas peraturan bank indonesia nomor 5/8/PBI/ 2003 tentang manajemen risiko bagi bank umum](./lib/minigalnano/createthumb.php?filename=../../images/docs/scan0001.jpg.jpg&width=200)
Pemberian kredit oleh bank disertai dengan asuransi kredit dihubungkan dengan peraturan bank indonesia nomor 11/25/PBI/2009 tentang perubahan atas peraturan bank indonesia nomor 5/8/PBI/ 2003 tentang manajemen risiko bagi bank umum
PEMBERIAN KREDIT OLEH BANK DISERTAI DENGAN ASURANSI
KREDIT DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 11/25/PM/2009 TENTANG ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700379 346.08 Puj p R.11.292 Perpustakaan Pusat (Ref 11.292) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.08 Puj p R.11.292Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik iv,;106 hlm,; 29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.08Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Pujarama, Winda -
PEMBERIAN KREDIT OLEH BANK DISERTAI DENGAN ASURANSI
KREDIT DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 11/25/PM/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5181PB112003 TENTANG
MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM
ABSTRAK
Salah satu fungsi bank ialah memberikan kredit. Pemberian kredit mempunyai risiko yaitu risiko kredit yang harus dicegah karena berdampak negatif terhadap pertumbuhan perbankan. Upaya pencegahan risiko merupakan penerapan manajemen risiko yang dapat dilakukan melalui penerapan asas perkreditan yang sehat dan asas-asas kehati-hatian dengan memperhatikan prinsip 5C dan 7P. Upaya pencegahan lainnya yaitu dengan mengalihkan dan membagi risiko dengan Perusahaan Asuransi dalam hal ini Perum jamkrindo dan PT. Askrindo. Akan tetapi tidak semua klaim yang diajukan oleh pihak bank dapat
begitu saja diterima oleh pihak Perusahaan asuransi terlebih apabila ada kelalaian dari pihak bank. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa praktik
asuransi kredit untuk mencegah terjadinya• risiko kredit dan akibat hukum terhadap bank apabila klaim asuransi kredit tidak dapat dicairkan disebabkan kelalaian bank.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif yuridis analitis yaitu memaparkan data sekunder yang berhubungan dengan objek penulisan dan permasalahan yang ada di lapangan kemudian dianalisa tanpa menggunakan rumus. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu menemukan ketentuan hukum mengenai praktik asuransi kredit dan akibat hukum terhadap bank apabila klaim asuransi kredit tidak dapat dicairkan disebabkan kelalaian bank. Metode analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.
Hash penelitian yang telah dilakukan oleh penulis bahwa dalam praktiknya, asuransi kredit tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Sama karena masih terdapat klausul-klausul dalam perjanjian yang tidak dirinci secara jelas, menimbulkan penafsiran yang berbeda antara kedua belah pihak sehingga tidak memberikan kepastian hukum terutama bagi bank dan menyebabkan bank berisiko tinggi untuk kehilangan hak kiaimnya. Akibat hukum terhadap bank apabila klaim asuransi kredit tidak dapat dicairkan disebabkan kelalaian bank yaitu bank harus mendapatkan sanksi atas pelanggaran ketentuan prinsip kehati-hatian berupa pencabutan izin sampai dengan sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU Perbankan.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.