Detail Cantuman

Image of Pemberian kredit oleh bank disertai dengan asuransi kredit dihubungkan dengan peraturan bank indonesia nomor 11/25/PBI/2009 tentang perubahan atas peraturan bank indonesia nomor 5/8/PBI/ 2003 tentang manajemen risiko bagi bank umum

 

Pemberian kredit oleh bank disertai dengan asuransi kredit dihubungkan dengan peraturan bank indonesia nomor 11/25/PBI/2009 tentang perubahan atas peraturan bank indonesia nomor 5/8/PBI/ 2003 tentang manajemen risiko bagi bank umum


PEMBERIAN KREDIT OLEH BANK DISERTAI DENGAN ASURANSI
KREDIT DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 11/25/PM/2009 TENTANG ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700379346.08 Puj p R.11.292Perpustakaan Pusat (Ref 11.292)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.08 Puj p R.11.292
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    iv,;106 hlm,; 29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.08
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PEMBERIAN KREDIT OLEH BANK DISERTAI DENGAN ASURANSI
    KREDIT DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN BANK INDONESIA
    NOMOR 11/25/PM/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS
    PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5181PB112003 TENTANG
    MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM
    ABSTRAK
    Salah satu fungsi bank ialah memberikan kredit. Pemberian kredit mempunyai risiko yaitu risiko kredit yang harus dicegah karena berdampak negatif terhadap pertumbuhan perbankan. Upaya pencegahan risiko merupakan penerapan manajemen risiko yang dapat dilakukan melalui penerapan asas perkreditan yang sehat dan asas-asas kehati-hatian dengan memperhatikan prinsip 5C dan 7P. Upaya pencegahan lainnya yaitu dengan mengalihkan dan membagi risiko dengan Perusahaan Asuransi dalam hal ini Perum jamkrindo dan PT. Askrindo. Akan tetapi tidak semua klaim yang diajukan oleh pihak bank dapat
    begitu saja diterima oleh pihak Perusahaan asuransi terlebih apabila ada kelalaian dari pihak bank. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa praktik
    asuransi kredit untuk mencegah terjadinya• risiko kredit dan akibat hukum terhadap bank apabila klaim asuransi kredit tidak dapat dicairkan disebabkan kelalaian bank.
    Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif yuridis analitis yaitu memaparkan data sekunder yang berhubungan dengan objek penulisan dan permasalahan yang ada di lapangan kemudian dianalisa tanpa menggunakan rumus. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu menemukan ketentuan hukum mengenai praktik asuransi kredit dan akibat hukum terhadap bank apabila klaim asuransi kredit tidak dapat dicairkan disebabkan kelalaian bank. Metode analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.
    Hash penelitian yang telah dilakukan oleh penulis bahwa dalam praktiknya, asuransi kredit tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Sama karena masih terdapat klausul-klausul dalam perjanjian yang tidak dirinci secara jelas, menimbulkan penafsiran yang berbeda antara kedua belah pihak sehingga tidak memberikan kepastian hukum terutama bagi bank dan menyebabkan bank berisiko tinggi untuk kehilangan hak kiaimnya. Akibat hukum terhadap bank apabila klaim asuransi kredit tidak dapat dicairkan disebabkan kelalaian bank yaitu bank harus mendapatkan sanksi atas pelanggaran ketentuan prinsip kehati-hatian berupa pencabutan izin sampai dengan sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU Perbankan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi