Skripsi
Peran Pemerintah Kabupaten Karawang dalam Menangani Alih fungsi Lahan Pertanian menjadi Perumahan
Penelitian ini berjudul “Peran Pemerintah Kabupaten Karawang Dalam Menangani Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan (Studi Kasus Di ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 170410100021 320 EVA 4/2015 Perpustakaan Fisip Unpad (4) Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan -
Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikJudul Seri -No. Panggil 320 EVA 4/2015Penerbit FISIP Unpad : Bandung., 2015 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 320 EVA 4/2015Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab EVAN FADLAN M ( 170410100021 ) -
Penelitian ini berjudul “Peran Pemerintah Kabupaten Karawang Dalam Menangani Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan (Studi Kasus Di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Pada Tahun 2013)”. Penelitian ini menggambarkan bagaimana Pemerintah Kabupaten Karawang menangani alih fungsi lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perumahan.
Latar belakang penelitian ini adalah semakin luasnya alih fungsi lahan pertanian khususnya persawahan di Kabupaten Karawang yang beralih fungsi menjadi perumahan.
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Karawang. Objek penelitian adalah Pemerintah Kabupaten Karawang serta Developer Perumahan Green Garden. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka, observasi, dokumentasi dan wawancara mendalam secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan developer Perumahan Green Garden.
Hasil penelitian menunjukkan alih fungsi lahan pertanian khususnya persawahan menjadi perumahan semakin bertambah setiap tahunnya. Hal ini terjadi karena semakin pesatnya pertumbuhan penduduk di Kabupaten Karawang yang membutuhkan lahan baru untuk pemukiman.
Kesimpulan hasil penelitian ini adalah Pemerintah Kabupaten Karawang telah melakukan upaya untuk melindungi lahan pertanian yang ada dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang akan menjadi kepanjangan hukum dari Undang-undang Nomor 41 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.