Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Fungsi Pemerintah dalam Menangani Pencemaran Lingkungan (Studi pada Penambangan Emas Illegal di Kecamatan Pangkalan Jambu Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Tahun 2014)


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin buruknya kualitas air dan lingkungan hidup di sekitar Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    170410120096320 ANN 59/2016Perpustakaan Fisip UnpadTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
  • Perpustakaan
    Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    320 ANN 59/2016
    Penerbit FISIP Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    320 ANN 59/2016
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin buruknya kualitas air dan lingkungan hidup di sekitar Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Tahun 2014. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kurangnya kesadaran masyarakat terhadap Peraturan Daerah No 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dan Mengapa Pemerintah Kecamatan Pangkalan Jambu masih Kurang dalam melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah No 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik untuk pengumpulan data berupa studi pustaka dan studi lapangan terdiri dari wawancara, observasi dan dokumentasi yang dilakukan terhadap informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat melakukan penambangan emas ilegal yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Tingginya nilai ekonomi yang dihasilkan penambangan emas ilegal membuat masyarakat kurang peduli akan pentingnya menjaga lingkungan hidup. Pemerintah menyelenggarakan fungsi pelayanan dan pemberdayaan berupa sosialisasi tentang peraturan daerah yang berhubungan dengan lingkungan hidup dan fungsi pembangunan dengan membangun infrastruktur yang dapat menunjang pengelolaan lingkungan hidup. Fungsi pemerintah tersebut sudah dilakukan, tetapi masyarakat masih tetap kurang peduli betapa pentingnya menjaga lingkungan hidup. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan menyebabkan pemerintah kurang melakukan sosialisasi dan membangun kembali infrastruktur yang telah dirusak. Walaupun pemerintah sudah berusaha menyelenggarakan fungsi pemerintah hal tersebut belum bisa berjalan dengan optimal disebabkan karena masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kata Kunci: Fungsi Pemerintah, Penambangan Emas Ilegal, Pencemaran Lingkungan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi