Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Aktor Kebijakan Dalam Revisi UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Tahun 2014-2015 Studi Pada Komisi VII DPR Ri Periode 2009-2014


Judul penelitian ini adalah Aktor Kebijakan Dalam Revisi UU NO. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Tahun 2014-2015 (Studi Pada Komisi VII DPR ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    170410100080320 KHO 85/2015Perpustakaan Fisip Unpad (Rak 4)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
  • Perpustakaan
    Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    320 KHO 85/2015
    Penerbit FISIP Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    320 KHO 85/2015
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Judul penelitian ini adalah Aktor Kebijakan Dalam Revisi UU NO. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Tahun 2014-2015 (Studi Pada Komisi VII DPR RI Periode 2009-2014). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum selesainya Revisi UU No.22 Tahun 2001 selama periode 2009-2014. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran aktor perumus kebijakan dalam perumusan kebijakan dan menganilisis kepentingan-kepentingan aktor perumus kebijakan baik aktor formal yaitu Komisi VII DPR RI dan aktor nonformal yaitiu aktor di luar Komisi VII DPR RI yang memiliki kepentingan sehingga menyebabkan proses perumusan Revisi UU No.22 tahun 2001 belum selesai.
    Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan, yaitu dengan observasi lapangan dan wawancara mendalam. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari unsur anggota komisi VII DPR RI, media, dan civiel society.
    Hasil penelitian menunjukan kecenderungan aktor perumus kebijakan Revisi UU No.22 Tahun 2001 pada aspek yang bersifat kepentingan kelompoknya. Proses perumusan kebijakan baru selesai pada tahap penyusunan dari empat tahap yang seharusnya dilakukan komisi VII DPR RI yaitu persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang. Kurangnya pemahaman anggota komisi VII DPR dalam bidang energi dan sumber daya mineral serta kepentingan-kepentingan yang masuk dari aktor nonformal membuat proses perumusan kebijakan ini belum selesai sampai saat ini.
    Kesimpulan perumusan Revisi UU No.22 tahun 2001 oleh Komisi VII DPR RI periose 2009-2014 tidak berjalan dengan baik, mengingat kecenderungan aktor-aktor perumus kebijakan berorientasi pada kepentingan kelompoknya.
    Kata Kunci: Kebijakan, Aktor Kebijakan, Perumusan Kebijakan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi