Detail Cantuman

Image of Perlindungan Hukum Terhadap Wanita yang Menikah dalam Keadaan Hamil dengan Membuat Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Komilasi Hukum Islam

 

Perlindungan Hukum Terhadap Wanita yang Menikah dalam Keadaan Hamil dengan Membuat Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Komilasi Hukum Islam


ABSTRAK
Tindakan preventif untuk mengantisipasi terjadinya konflik sebelum melakukan perkawinan adalah dengan membuat perjanjian perkawinan. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700279346.016 Rez p/R11.92Perpustakaan Pusat (Referensi 11.92)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.01 Rez p/R.11.92
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix, 209 hlm. Ilus. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.01 Rez p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Tindakan preventif untuk mengantisipasi terjadinya konflik sebelum melakukan perkawinan adalah dengan membuat perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan tidak boleh melanggar Undang-undang, agama, kesusilaan dan ketertiban umum. Pergaulan bebas dikalangan remaja, saat ini mencampakan pandangan tentang zina. Akibatnya banyak wanita yang hamil diluar nikah. Masalah yang lebih diperdebatkan lebih jauh lagi yaitu berkenaan dengan kedudukan dan status anak yang dilahirkan kelak. Perdebatan ini diakibatkan oleh kehendak hukum dan pengguna hukum yang berlawanan. Hal itu ditunjukkan oleh kenyataan bahwa semua orang menginginkan anak yang dilahirkan ke dunia ini berstatus sebagai anak sah. Namun realitasnya, tidak semua anak yang terlahir itu sebagai• anak yang sah. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mengkaji perbandingan perjanjian perkawinan, perkawinan wanita hamil dan status hukum anak hasil dari kawin hamil antara hukum Islam dan hukum perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan menggunakan teknik penelitian studi kepustakaan dan wawancara. Kemudian data dianalisis dengan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian perkawinan secara formil serupa dengan perjanjian-perjanjian pada umumnya, sedang perbedaannya adalah mengenai isi atau objek dari perjanjian itu sendiri. Perbedaan utama adalah bahwa perjanjian perkawinan disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Mengenai perkawinan wanita hamil karena zina tidak diatur dalam Undang¬Undang Nomor 1 Tahun 1974, tetapi diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam dan beberapa pendapat para Imam Madzhab pada intinya masih sejalan bahwa hukum akad nikah wanita hamil di luar nikah adalah sah bila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya. Status hukum anak hasil dari perkawinan wanita hamil dalam hukum Islam adalah apabila anak tersebut lahir minimal berusia 6 (enam) bulan dari perkawinan yang sah maka anak itu adalah anak yang sah. Dan dalam hukum perkawinan Indonesia status hukum anak hasil dari perkawinan wanita hamil adalah anak sah karena baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tidak menjadikan tenggang waktu 6 (enam) bulan sebagai dasar untuk mengkaitkan hubungan nasab seorang anak kepada ayahnya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi