Text
Implikasi hukum putusan congestion pricing pada bandar udara padat di Indonesia berdasarkan konvensi Chicago 1944
IMPLIKASI HUKUM PENERAP AN CONGESTION PRICING
PADA BANDAR UDARA PADAT DI INDONESIA
BERDASARKAN KONVENSI CHICAGO 1944
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030007803 341 Juw i/R.11.21.4 Perpustakaan Pusat (REF.21.4) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 341 Juw i/R.11.21.4Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xiii, 154 hlm. ; il. ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 341 Juw iTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab Juwita Aulia -
IMPLIKASI HUKUM PENERAP AN CONGESTION PRICING
PADA BANDAR UDARA PADAT DI INDONESIA
BERDASARKAN KONVENSI CHICAGO 1944
(STUDI PERBANDINGAN DENGAN INGGRIS DAN AMERIKA SERIKA T)
Juwita Aulia
110120140043
Kepadatan bandar udara merupakan sebuah pennasalahan yang dialami oleh
sebagian besar negara di dunia. Hal ini bukan saja menghambat aktivitas penerbangan
di bandar udara, akan tetapi juga mengurangi jaminan terhasap keselamatan
penerbangan. Untuk mengurangi kepadatan di bandar udara dan tetap melaksanakan
prinsip keselamatan penerbangan, Kebijakan congestion pricing dapat dijadikan
sebagai solusi altematif yang bersifat jangka pendek. Dengan demikian, penelitian ini
memiliki dua tujuan, pertama adalah untuk menganalisis pennasalahan kepadatan
bandar udara melalui penerapan congestion pricing dengan memaparkan implikasi
hukum penerapannya berdasarkan Konvensi Chicago 1944. Tujuan kedua adalah
menganalisis bentuk penerapan congestion pricing yang sesuai bagi Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif dengan menggunakan data sekunder berkaitan dengan objek penelitian.
Spesifikasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif analisis dengan melakukan
pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan,
sehingga j awaban yang ditemukan akan disimpulkan secara nonnatif kualitati f.
Praktik congestion pricing yang diterapkan oleh Inggris dan Arnerika Serikat
terbukti menimbulkan implikasi hukum yaitu : (i) melanggar prinsip non diskriminasi
berdasarkan Pasal 15 Konvensi Chicago 1944, (ii) berimplikasi terhadap kenaikan tarif
penumpang, (iii) berimplikasi pada praktik persaingan usaha di suatu negara, (iv) serta
berimplikasi pada perjanjian bilateral di bidang angkutan negara yang telah disepakati
oleh negara yang bersangkutan. Meskipun terdapat implikasi hukum dalam
penerapannya, namun congestion pricing dapat diterapkan di Indonesia melalui
pembentukan regulasi yang mengandung prinsip non diskriminasi berdasarkan
Konvensi Chicago 1944 dan memiliki kesesuaian dengan regulasi lainnya di bidang
penerbangan.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.