Detail Cantuman

Image of Pengambilan keputusan DPR dalam pembentukan UU ditinjau dari perspektif demokrasi pancasila

Text  

Pengambilan keputusan DPR dalam pembentukan UU ditinjau dari perspektif demokrasi pancasila


Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 setelah perubahan

menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010040007478348.598 Afn pPerpustakaan Pusat (Reference Kls. 300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    348.598 Afn p/R.11.168.1
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xx, 353 hlm. ; il. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    348.598
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 setelah perubahan

    menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
    undang-undang. Tata cara DPR membentuk Undang-Undang diatur lebih lanjut di
    dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
    Perundang-undangan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR,
    DPD dan DPRD serta dalam Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata
    Tertib DPR. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut diatur tata cara
    pengambilan keputusan, DPR harus mengutamakan musyawarah mufakat sesuai
    dengan Demokrasi Pancasila. Namun dalam praktik pengambilan keputusan DPR
    sering dijumpai cara pengambilan keputusan khususnya dalam pembentukan
    undang-undang mempergunakan pemungutan suara terbanyak (voting). Oleh karena
    itu, perlu dilakukan peneiitian untuk mengetahui cara pengambilan keputusan yang
    sesuai dengan Demokrasi Pancasila. Penelitian ini meneliti dua permasalahan,
    yaitu: pertama, Apakah praktik pengambilan keputusan DPR dalam pembentukan
    undang-undang sudah sesuai dengan Demokrasi Pancasila: kedua, bagaimana
    konsep pengambilan keputusan DPR dalam pembentukan undang-undang. Tujuan
    Penelitian ini adalah, pertama,menemukan cara pengambilan keputusan DPR
    dalam pembentukan undang-undang sesuai dengan demokrasi Pancasila; kedua,
    menemukan konsep pengambilan keputusan DPR dalam pembentukan undang­
    undang

    Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan spesifikasi
    penelitian deskriptif analisis yang meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum,
    sistematika hukum, taraf sinkronisasi vertikaldan horizontal, perbandingan hukum
    dan pendekatan sejarah hukum. Pendekatan yang dpergunakan adalah yuridis
    normatif. Penggunaan pendekatan yuridis normatif dimaksudkan untuk mencari
    dan menemukan kaidah hukum yang berkaitan dengan mekanisme pengambilan
    keputusan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan undang-undangdalam
    perspektif Demokrasi Pancasila.

    Kesimpulan yang diperoleh dari peneiitian ini adalah pertama, Cara
    pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses pembentukan
    undang-undang dapat dikatakan sudah sesuai dengan Demokrasi Pancasila. Hal ini
    dapat dilihat dari praktik pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
    yang menggunakan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dan musyawarah
    yang berujung pada pemungutan suara untuk mengambil keputusan. Musyawarah
    mencapai mufakat ataupun suara terbanyak merupakan dua cara pengambilan
    keputusan yang dianut dalam demokrasi Pancasila. Pengambilan keputusan dengan
    musyawarah mufakat merupakan cara utama dalam pengambilan keputusan.
    Kedua, bahwa konsep pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi