Detail Cantuman

Image of KOMUNIKASI HUKUM DI RIUANG PENGADILAN ( Studi etnograpi Komunikasi di pengadilan negri bandung jawa barat )

Text  

KOMUNIKASI HUKUM DI RIUANG PENGADILAN ( Studi etnograpi Komunikasi di pengadilan negri bandung jawa barat )


Aan Widodo, 210120120008, Tesis, Komunikasi Hukum di Ruang
Pengadilan (Studi Etnografi Komunikasi di Pengadilan Negeri Bandung Jawa

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    0100114070003302.2 Wid k/R.21 181Perpustakaan Pusat (REF.181)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    302.2 Wid k/R.21 181
    Penerbit Magister Ilmu Komunikasi : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix, 199 hlm, ; ill, ; 29 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    302.2 Wid k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Aan Widodo, 210120120008, Tesis, Komunikasi Hukum di Ruang
    Pengadilan (Studi Etnografi Komunikasi di Pengadilan Negeri Bandung Jawa
    Barat), Pembimbing : Dr. Antar Venus, M.A.Comm, Prof.Dr.Nina Winangsih
    Syam. MS. Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran.

    Penelitian ini fokus pada bagaimana komunikasi hukum di ruang
    pengadilan negeri kota bandung jawa barat dengan tujuan untuk : (1)
    menggambarkan situasi komunikasi hukum di ruang pengadilan (2) mengetahui
    apa saja peristiwa komunikasi hukum di ruang pengadilan (3) mengetahui tindak
    komunikasi hukum di ruang pengadilan. Metode penelitian adalah kualitatif
    dengan pendekatan studi etnografi komunikasi. Sumber data adalah partisipan
    komunikasi hukum di ruang pengadilan yang terdiri dari kelompok persidangan,
    yaitu hakim, penuntut umum, penasehat hukum, saksi dan tersangka.
    Pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi partisipatif, wawancara
    dan dokumentasi.

    Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) situasi komunikasi hukum
    di ruang pengadilan berlangsung formal dalam bentuk dialog interaksi (2)
    peristiwa komunikasi hukum di ruang pengadilan terdiri dari (a) interaksi hakim
    dengan penasehat hukum dan penuntut umum, (b) interaksi hakim, penuntut
    umum, . penasehat hukum dengan saksi atau tersangka (3) Tindak komunikasi
    hukum di ruang pengadilan bersifat verbal dan nonverbal digunakan untuk
    bertanya, menolak, memperingatkan, meminta, atau memerintah.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi