POLITIK HUKUM PENGELOLAAN KEKAYAAN BUMN PERSERO DALAM RANGKA PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN INDONESIA
ABSTRAK
Saat ini terdapat dualisme pengaturan terhadap pengelolaan BUMN Persero. Pertama, pengaturan yang menganggap bahwa BUMN Persero adalah ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120100304 346.06 Had p R.11.137 Perpustakaan Pusat (Ref 11.137) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.06 Had p R.11.137Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik 515 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.06Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab HADIYANTO -
ABSTRAK
Saat ini terdapat dualisme pengaturan terhadap pengelolaan BUMN Persero. Pertama, pengaturan yang menganggap bahwa BUMN Persero adalah entitas bisnis semata. Kedua, pengaturan yang menganggap bahwa pengelolaan BUMN Persero dilihat dari aspek permodalan termasuk kedalam Keuangan Negara, Dualisme pengaturan ini membawa implikasi hukum yang berbeda, Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan merumuskan, (i) implikasi politik hukum pengelolaan kekayaan BUMN Persero dalam rangka pembangunan perekonomian di Indonesia, (ii) tanggung jawab BUMN Persero dalam pengefolaan kekayaan BUMN Persero dikaitkan dengan hak Negara sebagai pemegang saham, (iii) perspektif politik hukum pengelolaan kekayaan BUMN Persero yang dapat mem berikan keadilan dalam rangka pembangunan perekonomian Indonesia.
Metode penelitian yang diterapkan dalam tulisan ini berupa pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang menggambarkan data primer dan sekunder terkait permasalahan politik hukum pengelolaan BUMN Persero, Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian pengaturan merupakan implikasi politik hukum yang tidak jelas yang dicerminkan dari pengelolaan BUMN Persero dengan perilaku yang menghindari risiko (risk aversion), dan tidak seragamnya penerapan dan penegakan hukum sehingga tidak optimal dalam mendukung peran BUMN Persero dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Tanggung jawab pengelolaan BUMN Persero maupun organ BUMN Persero adalah bersifat keperdataan dan Negara bertanggung jawab terbatas sesuai dengan saham yang dimiliki. Tanggung jawab terbatas Organ Perseroan dan Negara dapat diterobos jika melampaui kewenangan pengelolaan sesuai kedudukan masing-rnasing organ (piercing the corporate veil).
Perspektif politik hukum pengelolaan BUMN Persero ke depan harus menunjukkan perubahan paradigma pengelolaan BUMN Persero melalui hukum sebagai sarana pembaharuan yang meliputi pembaharuan perundang-undangan yang rnerefleksikan norms yang mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum dan kemanfaatan. Pembaharuan proses dalam pengelolaan BUMN yang lebih mendukung pengambilan keputusan yang cepat, efisien, dan lebih akuntabel, serta pembaharuan dan penataan fungsi lembaga yang terkait pengelolaan BUMN, konsisten melaksanakan UU BUMN, dan memposisikan BUMN Persero sebagai entitas bisnis. Untuk itu perlu harmonisasi peraturan-perundangan yang mempunyai persinggungan dengan UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN yang menjadi landasan operasional BUMN Persero yaitu dan terutama UU Keuangan Negara, UU Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Agar memiliki bobot politik dan hukum serta sustainabilitas, pembaharuan tersebut dapat ditampung dalam perubahan konstitusi. Dengan demikian, akan dicapai sustainabilitas dari hukum sebagai sarana pembaharuan dalam pengelolaan BUMN Persero dalam pembangunan perekomian Indonesia.
Kata kunci: dualisme, implikasi, politik hukum, paradigma, harmonisasi, sustainabilitas
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.