Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

HAK CIPTA SEBAGAI OBYEK JAMINAN KREDIT DALAM RANGKA PERTUMBUHAN EKONOMI KREATIF BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA


Indonesia berada dalam masa keemasan dalam bidang industri kreatif pada
tahun 2004 dengan tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 8,17 %, jauh ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    081/2017081/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    081/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 164 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    081/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Indonesia berada dalam masa keemasan dalam bidang industri kreatif pada
    tahun 2004 dengan tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 8,17 %, jauh diatas
    tingkat pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya mencapai 5,03 %, namun patut
    disayangkan bahwa terlepas dari tingginya tingkat pertumbuhan pada tahun 2004
    tersebut, rata – rata pertumbuhan industri kreatif dari tahun 2002 sampai dengan
    tahun 2006 hanya 0,74 %. Hal ini menindikasikan bahwa industri kreatif masih
    kurang stabil dengan tingkat pertumbuhan yang sangat fluktuatif. Hak Cipta sebagai
    bagian dari Kekayaan Intelektual menunjukkan peran yang signifikan dalam
    pertumbuhan industri kreatif salah satunya disikapi dengan diundangkannya Undang
    – Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dimana Pasal
    16 ayat (3) menyatakan bahwa Hak Cipta dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia
    yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan
    Fidusia. UU Hak Cipta merupakan suatu terobosan proaktif yang mencoba
    memberikan solusi terhadap salah satu masalah laten terbesar dan industri kreatif
    yaitu permodalan.
    Penelitian ini bertujuan untuk mencari mekanisme dan solusi praktikal bagi
    penjaminan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia yang digunakan sebagai
    jaminan kredit perbankan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan
    yuridis normatif dalam mengidentifikasi mekanisme yang ideal dan peranan dari
    setiap pihak terkait mulai dari pemerintah, perbankan, lembaga penilai jaminan dan
    badan ekonomi kreatif untuk memperoleh suatu pemahaman komprehensif dan
    solusi ideal yang dapat dijalankan dalam praktek.
    Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa hak cipta dapat dijadikan
    obyek jaminan kredit karena hak cipta merupakan benda tidak berwujud, nilai
    ekonomi ,dapat dialihkan, mempunyai sifat absolut serta dapat dipertahankan
    kepada siapapun juga dan agar dapat dijaminkan hak cipta harus didaftarkan di
    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan bukti kepemilikan
    berupa sertifikat hak cipta, namun dalam prakteknya perbankan masih enggan
    menerima jaminan berupa hak cipta karena sulit untuk menentukan nilai ekonomi
    yang terkandung didalamnya dan proses eksekusi yang akan dihadapi jika debitur
    wanprestasi. Ketentuan mengenai hak cipta sebagai jaminan fidusia hendaknya
    ditindaklanjuti dengan harmonisasi di bidang hukum terkait terutama perbankan agar
    KI dapat berperan lebih optimal sebagai penggerak sektor usaha. Perlu dibentuk
    Lembaga Penilai Independen yang memiliki keahlian di bidang penilaian KI untuk
    melakukan taksiran terhadap nilai dan potensi ekonomi suatu KI.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi