Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN HUKUM MENGENAI PERKAWINAN YANG DIDASARKAN PADA IKATAN PERJODOHAN DALAM KANDUNGAN DI DESA NONGGUNONG KABUPATEN SUMENEP JAWA TIMUR BERDASARKAN HUKUM ADAT MADURA DAN HUKUM ISLAM


Perkawinan merupakan dasar terwujudnya pertalian darah yang
melahirkan hak dan kewajiban di dalam lingkungan keturunan masyarakat
adat. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    211/2017211/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    211/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 113 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    211/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perkawinan merupakan dasar terwujudnya pertalian darah yang
    melahirkan hak dan kewajiban di dalam lingkungan keturunan masyarakat
    adat. Salah satu bentuk perkawinan yang hingga kini dijiwai oleh
    masyarakat adat ialah perjodohan sejak dalam kandungan, atau yang
    kerap kali diistilahkan sebagai tradisi bhakal eko-akoaghi yang berlaku
    bagi masyarakat adat Madura, utamanya masyarakat adat di Kabupaten
    Sumenep. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menentukan
    keabsahan perjodohan sejak dalam kandungan berdasarkan hukum adat
    Madura serta hukum Islam dan untuk mengkaji dan merumuskan konsep
    mengenai penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan perjodohan sejak
    dalam kandungan berdasarkan hukum adat Madura serta hukum Islam.
    Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini
    adalah metode deskriptif analitis yang menggunakan metode pendekatan
    yuridis nomatif dengan pengolahan data primer dan data sekunder. Bahan
    hukum primer yang digunakan ialah berupa Undang-Undang Republik
    Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum
    Islam, Al-Qur’an, serta Al Hadits. Teknik pengumpulan data yang
    digunakan tidak hanya terbatas pada studi kepustakan namun juga
    dengan dilakukannya wawancara.
    Hasil dari penelitian yang telah dilaksanakan terkait Perkawinan
    yang didasarkan pada ikatan perjodohan dalam kandungan berdasarkan
    hukum adat dan hukum Islam adalah bahwa hukum adat memandang
    perkawinan yang didasarkan pada perjodohan dalam kandungan adalah
    sah karena persetujuan keluarga sebagai unsur utama keabsahan dari
    suatu perkawinan. Sedangkan berdasarkan hukum Islam, perkawinan
    tersebut dikategorikan sebagai perkawinan yang sah apabila telah
    memenuhi rukun serta syarat sah perkawinan namun perjodohan dalam
    kandungan makruh hukumnya. Sengketa yang timbul akibat perjodohan
    dalam kandungan dapat diselesaikan melalui hukum adat yakni dengan
    diadakannya musyawarah, negosiasi atau melibatkan kerabat terdekat,
    lalu penyelesaian permasalahan melalui cara musyawarah, konfrontasi,
    perdamaian, maupun pembatalan perkawinan dapat dilaksanakan dengan
    bersandarkan pada kaidah Islam.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi