Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 8/PID.B/2014/PN.KPJ MENGENAI PENGANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (CYBER-BLACKMAIL) DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Banyak sekali permasalah berkaitan dengan teknologi informasi,
salah satu kasusnya adalah pengancaman melalui media elektronik yang

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    214/2017214/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    214/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : .,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 119 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    214/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Banyak sekali permasalah berkaitan dengan teknologi informasi,
    salah satu kasusnya adalah pengancaman melalui media elektronik yang
    terjadi di Kepanjen, Kabupaten Malang. Berawal ketika Dian Agung
    Prasetyo dan Irvan Wahyu Saputro mengirimkan pesan pada media
    komunikasi privat facebook kepada Devi Puspita Sari berisi permintaan
    menyerahkan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
    dengan ancaman akan menyebarluaskan foto telanjang Devi Puspita Sari
    apabila permintaan tidak dipenuhi. Perbuatan tersebut dilaporkan Devi
    Puspita Sari dan dilakukan penjebakan untuk menangkap Para Pelaku.
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dalam putusan Nomor:
    8/Pid.B/2014/PN.Kpj menyatakan Para Terdakwa bersalah, melanggar
    Pasal 369 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana
    penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.
    Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan
    majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dalam putusan Nomor:
    8/Pid.B/2014/PN.Kpj yang menyatakan Para Terdakwa secara sah
    melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dalam Pasal 369 KUHP jo
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sudah tepat dan apakah dengan menjatuhkan
    pidana penjara kepada Para Terdakwa masing-masing selama 3 (tiga)
    bulan dan 15 (lima belas) hari telah memenuhi tujuan pemidanaan.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
    menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mendasarkan
    kepada data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan dengan spesifikasi
    penelitian deskriptif analitis.
    Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, pertama
    pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dalam putusan
    Nomor: 8/Pid.B/2014/PN.Kpj menyatakan Para Terdakwa bersalah,
    melanggar Pasal 369 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dianggap
    kurang tepat karena perlu dipertimbangkan penggunaan Pasal 27 ayat (4)
    UU ITE melihat terpenuhinya juga unsur-unsur pada pasal tersebut. Kedua,
    Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan Para Terdakwa telah
    memenuhi unsur-unsur Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    dan menjatuhkan putusan kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara
    masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dianggap
    belum memenuhi tujuan pemidanaan. Penggunaan Pasal 27 ayat (4) UU
    ITE dianggap bisa lebih memenuhi tujuan pemidanaaan karena
    pengancaman melalui media elektronik dapat lebih mudah dilakukan dan
    memiliki dampak yang lebih besar. Terdapat sanksi alternatif-kumulatif
    denda juga dianggap lebih proporsional melihat dari kerugian yang
    ditimbulkan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi