Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERKAIT DENGAN PENGGANTIAN PPAT YANG MENINGGAL DUNIA DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH


Dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan kepastian
hukum kepada masyarakat dalam bidang pertanahan, maka diadakan
kegiatan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    225/2017225/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    225/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 136 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    225/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan kepastian
    hukum kepada masyarakat dalam bidang pertanahan, maka diadakan
    kegiatan Pendaftaran Tanah. Pendaftaran Tanah diselenggarakan oleh
    Badan Pertanahan Nasional dengan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta
    Tanah (PPAT) selaku pejabat yang berwenang membuat akta otentik terkait
    dengan perbuatan hukum yang dilakukan atas tanah sebagai dasar
    pembuatan sertifikat tanah. Dalam prakteknya, kerap kali terjadi
    permasalahan-permasalahan terkait dengan pembuatan akta otentik oleh
    PPAT sehingga menciderai tujuan pendaftaran tanah yakni perlindungan dan
    jaminan kepastian hukum kepada masyarakat. Salah satu diantaranya adalah
    dalam hal PPAT yang meninggal dunia dalam proses pembuatan akta
    otentik, yang mengakibatkan tidak selesainya akta otentik tersebut. Tujuan
    penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum yang dapat
    diberikan kepada masyarakat dalam hal penggantian PPAT yang meninggal
    dunia dalam pembuatan Akta Jual Beli yang belum selesai.
    Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan
    spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan mengkaji bahanbahan
    kepustakaan yang didukung dengan penelitian lapangan. Analisis data
    menggunakan metode normatif kualitatif.
    Perlindungan terhadap masyarakat terkait PPAT yang berhenti dari
    jabatannya, termasuk oleh karena meninggal dunia, diatur dalam Peraturan
    Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37
    Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, yakni melalui penggantian.
    Meski begitu, terhadap proses pembuatan akta yang masih berbentuk
    Warkah, tidak dilakukan penggantian sebagaimana ketentuan tersebut. Maka
    dalam kasus ini, perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat
    yakni melalui tuntutan ganti rugi kepada ahli waris, serta peningkatan peran
    IPPAT dan BPN dalam mengawasi dan membina PPAT.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi