Skripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PNPS NOMOR 1 TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA DAN PEMBUKTIANNYA MENURUT PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM
Tindak pidana penistaan agama pada dasarnya merupakan suatu perbuatan yang berkaitan dengan hak individu. Sebagai negara yang berlandaskan hukum, ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 253/2017 253/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 253/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xv, 171 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 253/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Tindak pidana penistaan agama pada dasarnya merupakan suatu perbuatan yang berkaitan dengan hak individu. Sebagai negara yang berlandaskan hukum, tentunya dalam mengadili seseorang yang melakukan penistaan agama harus mengikuti prosedur yang ditetapkan sebagaimana telah dibuat dalam UU PNPS No.1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Namun dalam praktik prosedur tersebut sering kali tidak dijalankan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mencari dan menemukan pengaturan hukum mengenai tindak pidana penistaan agama di Indonesia menurut hukum positif dan prinsip-prinsip hukum Islam sekaligus merumuskan penegakkan aturan tersebut dalam praktik.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dibantu sosiologis. Spesifikasi penelitiannya berupa deskriptif analisis dengan tahapan penelitian berupa penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Metode analisis data dilakukan berupa yuridis kualitatif yaitu dengan mengkaji penelitian berdasarkan hukum positif dan hukum Islam.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam UU PNPS No.1 Tahun 1965 dalam prosedurnya terdapat 2 (dua) jalur yang harus dilalui yaitu jalur non penal yakni berupa peringatan dan jalur penal yakni dengan diterapkannya Pasal 156a KUHP ketika peringatan tidak diindahkan. Hukum Islam dalam prinsipnya, perbuatan menista agama disebut dengan istilah Istihza’. Dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penistaan agama di Indonesia masih belum maksimal. Hal tersebut dipengaruhi beberapa hambatan yang dialami. Diantaranya hambatan yang berasal dari penegak hukum, faktor hukum itu sendiri, serta faktor masyarakat. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.