Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK DI INDONESIA TERHADAP HUTANG YANG TELAH DALUWARSA PENAGIHAN MENURUT UU KUP


Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara terbesar. Demi menambah pemasukan negara dari sektor pajak, maka pada tahun 2016 pemerintah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    254/2017254/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    254/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    254/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara terbesar. Demi menambah pemasukan negara dari sektor pajak, maka pada tahun 2016 pemerintah melakukan kebijakan pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016. Dengan dilaksanakannya pengampunan pajak maka diharapkan adanya peningkatan pemasukan negara serta peningkatan jumlah wajib pajak. Kebijakan pengampunan pajak ini mengikutsertakan hutang sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 30 Desember 2015 yang belum sepenuhnya atau belum sebagian dilaporkan dalam SPT Tahunan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bahwa berdasarkan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, penagihan hutang pajak daluwarsa setelah lebih dari 5 tahun, sedangkan dalam kebijakan pengampunan pajak hutang sejak 30 tahun yang lalu tetap dapat ditagih. Dalam penelitian ini, peneliti menganalisa mengenai hutang pajak yang tetap ditagih dalam kebijakan pengampunan pajak meskipun telah lewat dari 5 tahun.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menitikberatkan pada penggunaan data sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggambarkan fakta-fakta yang berupa data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis data yang digunakan yaitu secara yuridis kualitatif.
    Berdasarkan hasil analisa, diperoleh kesimpulan bahwa suatu hutang pajak tidak akan daluwarsa selama pihak DJP masih melakukan penagihan secara berkala meskipun hutang tersebut telah lewat dari 5 tahun. Suatu hutang pajak baru akan daluwarsa setelah 5 tahun terhitung sejak terakhir kali DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Peninjauan Kembali.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi