Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PENYEDIA PLATFORM ONLINE BERBASIS USER GENERATED CONTENT (UGC) ATAS TINDAKAN PEDAGANG (MERCHANT) YANG MENJUAL PRODUK MELANGGAR HUKUM PASCA TERBITNYA SURAT EDARAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMASI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG BATASAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA PLATFORM ONLINE DAN PEDAGANG (MERCHANT) PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (ELECTRONIC COMMERCE) YANG BERBENTUK USER GENERATED CONTENT


Perkembangan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) telah
mempengaruhi pola kehidupan manusia yang menuntut pemenuhan
kebutuhan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    256/2017256/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    256/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 110, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    256/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perkembangan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) telah
    mempengaruhi pola kehidupan manusia yang menuntut pemenuhan
    kebutuhan sehari-sehari dengan cepat dan mudah melalui transaksi
    elektronik, khususnya melalui platform perdagangan online berbasis User
    Generated Content (UGC), dimana Pedagang (Merchant) dapat dengan
    mudah mengunggah produk yang akan diperjual-belikannya. Namun,
    pada praktiknya kemudahan tersebut disalahgunakan oleh Pedagang
    (Merchant) yang dengan sengaja mengunggah produk melanggar hukum
    dengan tujuan mencari keuntungan. Hal tersebut dapat merugikan
    Penyedia Platform Online sehingga Penyedia Platform Online dapat
    disalahartikan terlibat atas segala perbuatan melanggar hukum tersebut.
    Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis batasan tanggung jawab
    sekaligus perlindungan hukum terhadap Penyedia Platform Perdagangan
    Online sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, serta tindakan hukum
    apa yang bisa dilakukan atas tindakan Pedagang (Merchant) yang telah
    merugikannya.
    Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan
    spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan mengkaji bahanbahan
    kepustakaan. Analisis data menggunakan metode normatif
    kualitatif.
    Batasan tanggung jawab Penyedia Platform Online dalam transaksi
    elektronik diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 jo UU
    Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
    dipertegas melalui Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Infromasi
    No. 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia
    Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem
    Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated
    Content (UGC). Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap
    Pedagang (Merchant) adalah menuntut ganti rugi berdasarkan
    wanprestasi dan perbuatan melawan hukum
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi