Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN PEMBERIAN KREDIT FIKTIF AKIBAT TIPU MUSLIHAT BERDASARKAN KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN


Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    299/2017299/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    299/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvii, 151 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    299/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
    dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk
    -
    bentuk lainnya dalam
    rangka meningkatkan taraf hidup rakyat bany
    ak
    .
    Salah satu produk
    yang dimiliki
    Ban
    k
    adalah
    permberian
    kredit
    . N
    amun
    ,
    dalam praktiknya sendiri
    dalam
    perjanjian kredit
    sering
    mengalami banyak
    kendala yakni pihak debitur tidak mampu memberikan kontribusi sesua
    i dengan kesepakatan di awal
    karena para
    pihak
    tidak mentaati syarat dari adanya pemberian kredit oleh Bank, atau yang biasa di
    sebut dengan kredit fiktif.
    Kasus ini
    menjadikan penulis
    merasa
    tertarik untuk
    melakukan
    pembahasanT
    injauan Yuridis
    berdasarkan
    Kitab Undang
    -
    Undang
    Hukum
    Perdata dan
    Undan
    g
    -
    Undang
    Perbankan,
    tinjauan
    kasus
    yaitu
    kredit fiktif yang terjadi di Bank Syariah Mandiri Bogor.
    Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah yang akan dikaji, yaitu keabsahan perjanjian
    kredit dan akibat hukum dari adanya perjanjian pemberian kredit
    yang
    dilakukan oleh debitur dengan
    pihak
    bank.
    Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif
    dengan deskriptif analitik, yaitu suatu pendekatan yang mengkaji menguji dan menerapka
    n asas
    -
    asas
    hukum serta prinsip
    -
    prinsip umum huk
    um perdata.
    Sedangkan
    ,
    data yang dikumpulkan berupa data
    primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik wawancara yang kemudian data tersebut
    diedit, diperiksa dan disusun secara cermat, serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis
    secara d
    eskriptif.
    Hasil penelitian ini, diperoleh dua kesimpulan, faktor yang pertama karena nasabah atau
    debitur itu sendiri, jadi sifat yang tidak jujur dan tidak sungguh
    -
    sungguh dalam melaku
    kan transaksi
    perjanjian kredit. Selanjutnya, penyimpangan dilakukan
    oleh para pihak dalam pembuatan perjanjian
    yang tidak sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang
    -
    Undang Hukum
    Perdata dan syarat pemberian perjanjian kredit oleh Bank berdasarkan Undang
    -
    Undang Nomor 10
    Tahun 1998 Tentang Perubahan
    Atas
    Undang
    -
    Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
    ,
    kemudian
    menimbulkan akibat hukum yaitu batal demi hukum, sehingga muncul
    upaya hukum yang
    dilakukan Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor
    dalam menangani kredit fiktif ini
    yakni yang pertama
    pihak bank atau kreditur memberikan surat peringatan terhadap debitur.
    Kemudian,
    bertahap sampai
    surat peringatan setelah itu jika selama surat peringatan itu debitur masih belum bisa
    membayar tagihan
    ,
    maka pihak bank
    menuntut melalui
    pengadilan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi