Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEABSAHAN PERKAWINAN JANDA YANG BERCERAI DI LUAR PENGADILAN AGAMA MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM


Perkawinan yang telah dijatuhi talak oleh
suami kepada isterinya
menandakan bahwa
hubungan rumah tangga

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    330/2017330/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    330/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 98 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perkawinan yang telah dijatuhi talak oleh
    suami kepada isterinya
    menandakan bahwa
    hubungan rumah tangga
    nya
    tel
    ah usai, akan
    tetapi
    apabila menikah kembali harus ada akta cerai sebagai bukti otentik untuk
    mendapatkan kepastian hukum.
    Permasalahannya
    adalah ketika
    perkawinan janda yang bercerai di luar Pengadilan Agama
    dilakukan
    dengan
    tidak terpenuhinya salah satu syarat perkawinan berupa kutipan
    akta cerai.
    Penelitian ini bertujuan untuk menentukan keabsahan dan
    akibat hukum dari
    perkawinan
    janda ya
    ng bercerai di luar Pengadilan
    Agama
    menurut
    Undang
    -
    Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
    Perkawinan
    dan Hukum Islam
    .
    Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode
    pendekatan yuridis normatif
    dengan melakukan penelitian kepustakaan
    menggunakan dat
    a berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
    Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis dengan
    tahap penelitian yang terdiri atas dua tahap yaitu studi kepustakaan dan
    wawancara.
    Hasil dari penelitian ini
    perkawinan
    janda yan
    g bercerai di luar
    Pengadilan Agama
    ti
    dak sah menurut
    Undang
    -
    Undang Nomor 1 Tahun
    1974 tentang Perkawinan
    , sedangkan menurut Hukum Islam perkawinan
    tersebut sah.
    Akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan janda yang
    bercerai di luar Pengadilan Agama menurut Undang
    -
    Undang Perkawinan
    tidak mendapat kepastian hukum dan
    harus dibatalkan sesuai Pasal 22
    Undang
    -
    Undang Perkawinan, sedangkan menurut hukum Islam
    perkawin
    an tersebut sah
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi