Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA TERHADAP KUALIFIKASI KURIR NARKOTIKA DALAM UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA


Peran pengantar atau umum disebut kurir narkotika menjadi
salah satu yang paling krusial
dalam peredaran narkotika di ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    334/2017334/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    334/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 135 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Peran pengantar atau umum disebut kurir narkotika menjadi
    salah satu yang paling krusial
    dalam peredaran narkotika di Indonesia.
    Hal ini disebabkan karena kurir tersebutlah yang akan menentukan
    sampai atau tidaknya narkotika yang dipesan kepada pembeli. Kata
    “Kurir Narkotika” mungkin sudah tidak asing ditelinga masyarakat
    secara umum. Namun de
    mikian, di dalam Undang

    Undang Nomor 35
    Tahun 2009 tidak menyebutkan sama sekali mengenai “kurir” itu
    sendiri. Kata “kurir” itu didefinisikan sebagai “Perantara” dan dalam
    perkembangannya “Menguasai Narkotika” pun dianggap sebagai kurir
    dengan syarat buk
    an pengguna narkotika itu sendiri.
    Pidana terhadap
    kurir dalam Undang
    -
    Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
    terlalu menjustifikasi pemberian sanksi terhadap kurir narkotika secara
    umum. Maksudnya, pidana terhadap kurir narkotika tersebut telah
    membe
    rikan penilaian secara umum bahwa semua orang yang terbukti
    membawa narkotika (menguasai dan/atau perantara) dianggap
    bersalah tanpa mempertimbangkan unsur niat.
    Justifikasi secara
    umum yang menyatakan bahwa semua kurir itu bersalah
    menyebabkan tidak propo
    rsionalnya pemberian sanksi terhadap kurir
    narkotika.
    Metode penelitian yang digunakan adalah secara yuridis
    normatif atau secara kepustakaan dengan spesifikasi penelitian
    bersifat deskriptif analitis
    yaitu dengan menggambarkan fakta
    -
    fakta,
    situasi dan kon
    disi objek penelitian
    . Sumber utama dari penelitian ini
    adalah wawancara yang dilakukan peneliti terhadap para ahli lembaga
    terkait dan tokpoh
    -
    tokoh dalam perancangan Naskah akademik
    Undang
    -
    Undang Narkotika
    Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan ba
    hwa s
    anksi
    pidana terhadap terdakwa kurir narkotika
    seharusnya
    tidak hanya
    melihat dari perbuatan saja, tetapi juga harus mempertimbangkan
    mengenai niat dari terdakwa apakah termasuk dalam syarat kumulatif
    sebagai kurir narkotika atau tidak. Karena apabila
    syarat kumulatif
    tersebut tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi