Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEDUDUKAN AHLI WARIS ANAK PEREMPUAN KAMPUNG MUSLIM KECICANG KARANG ASEM BALI DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM DAN INSTRUKSI PRESIDEN NO.1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI


Keberlakuan sistem hukum waris di Indonesia
terdiri dari
tiga hukum waris,
yaitu hukum waris adat, hukum waris ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    344/2017344/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    344/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 100 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Keberlakuan sistem hukum waris di Indonesia
    terdiri dari
    tiga hukum waris,
    yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata.
    Berlakunya sistem hukum waris tersebut di atas dipengaruhi oleh adat istiadat,
    agama dan kondisi masyarakat di setiap wilayahnya masing
    -
    masing. Masyarakat
    Kampung Kecican
    g Karangasem Bali yang mayoritas masyarakatnya beragama
    Islam, dalam pembagian warisannya menggunakan hukum adat. Menjalankan
    adat
    -
    istiadat warisan nenek moyang berarti menghormati para leluhur atau
    karuhun
    . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prakte
    k pembagian harta
    warisan kepada ahli waris laki
    -
    laki di masyarakat Kampung Kecicang
    Karangasem Bali menurut Hukum Islam dan Hukum Adat dan untuk
    menentukan kedudukan anak laki
    -
    laki sebagai ahli waris ketika pewaris masih
    hidup dalam pembagian warisan di
    masyarakat Kampung Kecicang Karangasem
    Bali, Hukum Islam dan Hukum adat.
    Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis. Metode penelitian yang
    digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Tahapan penelitian yang
    dilakukan dengan penelitian
    kepustakaan yang ditunjang dengan penelitian
    lapangan berupa wawancara langsung dengan pihak yang terkait dan data yang
    diperoleh dianalisa secara kualitatif yaitu tanpa menggunakan rumus matematis.
    Berdasarkan hasil penelitian
    , diketahui
    bahwa
    Kedudukan
    ahli waris
    perempuan di kampung muslim Kecicang Karangasem Bali. Tidak diakui sebagai
    ahli waris, oleh sebagian masyarakat adat yang menganut parental. Namun
    demikian, masyrakat kampung muslim Kecicang Karangasem Bali yang
    menerapkan hukum Islam keduduk
    an anak perempuan di akui ahli waris.
    Sementara dalam prakteknya pada keluarga muslim di
    desa
    kecicang,
    karangasem, Bali
    dalam pembagian harta waris banyak yang menggunakan
    sistem kewarisan adat patrilineal. Anak laki
    -
    laki pertama menjadi satu
    -
    satunya
    ahli
    waris yang memperoleh harta warisan. Walaupun teradapat pula beberapa
    keluarga yang menggunakan kewarisan hukum Islam. Kentalnya budaya
    setempat membuat hukum kewarisan Islam sulit diterapkan pada keluarga
    muslim di Desa Kecicang, karangasem Bali. Namun,
    dengan banyaknya
    masyarakat yang menuntut ilmu dipesantren telah banyak mempengaruhi sistem
    pembagian waris, sehingga beberapa keluarga muslim di Desa Kecicang,
    karangasem Bali yang membagi warisan menggunakan kewarisan hukum Islam.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi