Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN MEREK BADAN ARBITRASE NASIONA L INDONESIA (BANI) OLEH BANI PEMBAHARUAN DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NO. 20 TAH UN 20 16 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS


Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai sebuah lembaga arbitrase
institusional dalam lingkup Nasio
nal yang bertujuan untuk ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    346/2017346/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 86 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai sebuah lembaga arbitrase
    institusional dalam lingkup Nasio
    nal yang bertujuan untuk memberikan penyelesaian
    sengketa yang timbul mengenai permasalahan perdagangan, industri, keuangan, baik
    yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional secara adil dan cepat.
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia ini berdir
    i pada tanggal 3 Desember 1977 atas
    prakarsa Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sebagai sarana kepercayaan
    para pengusaha Indonesia termasuk pengusaha perdagangan bagi kelancaran
    usahanya, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, berkedudukan di
    Jakarta dan
    mempunyai cabang
    -
    cabangnya di tempat
    -
    tempat lain di Indonesia yang dianggap
    perlu setelah diadakan mufakat dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN)
    Indonesi
    a.
    Seiring berjalannya kepopuleran BANI di Indonesia sebagai salah satu
    lembaga penyele
    saian sengketa lahirlah BANI Pembaharuan sebagai pendatang baru
    lembaga penyelesaian sengketa
    . Hal ini menimbulkan
    persoalan penggunaan Merek
    karena Merek
    BANI
    yang telah di daftarkan di Diretorat Jendral Kekayaan Intelektual
    dengan
    sertifikat hak merek un
    tuk nama BANI
    Arbitration Center
    sejak 28 November
    2012 yang berlaku untuk jangka waktu perlindungan hingga 28 November 2022
    namun BANI Pembaharuan mendaftarkan Mereknya
    d
    engan sertifikat hak merek
    nomor J002017008892 tanggal 13 Maret 2017 untuk nama Bania
    rbitration Badan
    Arbitrase Nasional Indonesia
    ke Dirjen KI.
    Tujuan penelitian ini adalah untuk
    Untuk
    menentukan keabsahan Penggunaan Merek BANI oleh BANI Pembaharuan
    dan
    untuk menentukan tindakan hukum yang dapat dilakukan BANI.
    Penelitian dilakukan dalam
    bentuk deskriptif analisis dengan pendekatan
    yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan
    didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data primer adalah dengan
    pedoman peraturan perundang
    -
    undangan (studi kepustakaan) dan
    wawancara,
    sedangkan analisis data dilakukan dengan pendektan yuridis kualitatif.
    Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
    Pertama,
    P
    enggunaan nama BANI
    oleh BANI
    Pembaharuan
    dapat dikatakan merupakan perbuatan melawan hukum
    karena menyamai
    salah satu unsur
    yang terdapat pada definisi merek tersebut serta
    tidak memenuhi syarat pada Pasal 20 dan 21 UU Merek dan Indikasi Geografis,
    dikarenakan nama BANI
    te
    lah didaftarkan terlebih dahulu oleh BANI Arbitration
    Centre
    .
    Kedua,
    Tindakan hukum yang dapat dilakukan B
    ANI yaitu sebagaimana
    tercantum dalam Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis pihak BANI dapat
    mengajukan gugatan pembatalan merek serta ganti rugi ke Pengadilan Niaga
    .
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi