Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PROGRAM SIARAN TELEVISI OLEH LEMBAGA PENYIARAN DALAM PENYEDIAAN TRANSLASI BAHASA ISYARAT BAGI PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGGU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN


Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    365/17365/17Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    365/17
    Penerbit Fakultah Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 90 hal, 70 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosoalnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh , memiliki, menyimpan danmenyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia. Namun televisi sebagai slah satu mesdia informasi tidak bisa dirasakan mamfaatnya bagi kalangan yang memiliki keterbatasan pada pendengaran seperti penyandang disbilitas tuna runggu. Berdasarkan hal tersebut, dibutuhkan fitur bantuan bagi penyandang disbulitas tuna runggu. Tuna runggu dalam menyaksikan program siaran televisi yakti translasi bahasa isyarat. Penelitian ini ditunjukan untuk menentukan peranan translasi bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas tuna runggu dalam memahami isi program siaran televisi dan menetukan tindakan yang dpat dilakukan KPI dalam masalah penyediaan translasi bahasa isyarat dihubungkan dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
    Metode penilitian yang digunakan adalah deskriptis analitis dengan pendekatan yuridis normatif . Dimana peneliti banyak didasarkan pada pengkajian data secara kualitatif terhadap data-data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder mauouin terssier.
    Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah traslasi bahasa isyarat merupakan kegiatan yang disarankan brdasarkan Pasal 39 ayat (3) Undang-undang penyiran dan bukan kewajiban yang bersipat mengikat /memaksa . Dalam hal ini, traslasi bahasa isyarat merupakan penghubung antara media televisi dengan penyandang disabilitas tuna runggu dalam memehami program siaran televisi.
    Dengan begitu, penyandang disabilitas tuna runggu dapat memenuhi kebutuhan akan informasinya lewat media elektronik tersebut, KPI hanya dapat menyarankan atau menghibau kepada lembaga penyiranmengenai translasi bahasa isyarat yang bersipat mengatur bukan memaksa.
    KPI dapat menyarankan atau menghimbau lembaga penyiaran melalui surat edaran seperti apa yang dilakukan sebelumnya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi