Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Analisis Putusan Nomor :22/PID /2016/PT.MTR. Mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Oleh Furqan Ermansyah Terhadap Taufan Rahmadi Berdasarkan Perspektif Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik


Media sosial digunakan oleh orang untuk dapat berinteraksi.
Namun bentuk interaksi tersebut kadang disampaikan dalam

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    394/2017394/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    393/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 108 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Media sosial digunakan oleh orang untuk dapat berinteraksi.
    Namun bentuk interaksi tersebut kadang disampaikan dalam
    bahasa yang tidak baik sehingga banyak kasus penghinaan yang
    masuk ke jalur peradilan denga
    n alasan melanggar ketentuan
    Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang
    -
    Undang Nomor: 11
    tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Penulisan
    tugas akhir ini didasarkan pada kasus yang menimpa Furqan
    Ermansyah yang mengkritik
    salah seorang a
    nggota BPPD NTB
    melalui media sosia yaitu facebook yang akhirnya dinyatakan
    bersalah karena tulisan tersebut dianggap mencemarkan nama
    baik anggota BPPD NTB tersebut.
    Adapun masalah yang diteliti
    adalah
    mengenai
    p
    ertimbangan hukum Majelis Hakim
    dalam
    perkara tersebut ditinjau menggunakan UU
    nomor 14 Tahun 2008
    mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
    Penulis menggunakan
    met
    ode penelitian deskriptif analitis
    melalui pendekatan yuridis normative
    dengan
    menggunakan data
    sekunder. Data sekunder
    diperol
    eh
    melalui studi kepustakaan
    y
    ang
    kemudian digunakan untuk membandingkan kesesuaian
    anta
    ra
    hukum dengan fakta
    -
    fakta dalam kasus.
    Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan
    bahwa
    menurut pasal 191 ayat (1) KUHAP putusan seharusnya berbunyi
    terdakwa dibebaska
    n
    dari segala tuntutan karena salah satu unsur
    Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang
    -
    Undang Nomor: 11
    tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak tidak
    terpenuhi pada bagian pencemaran nama baik, sebaliknya apa
    yang dilakukan Furqan
    Ermansyah merupakan hal
    -
    hal yang
    dilindungi oleh Undang
    -
    undan
    g Keterbukaan Informasi Publik
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi