Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENGELOLAAN ELECTRONIC WASTE (E - WASTE) MENURUT KONVENSI BASEL 1989 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA


Perkembangan industri teknologi elektronik yang
berkembang
pesat menyebabkan produk
elektronik
yang

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    011/2018011/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    011/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xviii, 53 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perkembangan industri teknologi elektronik yang
    berkembang
    pesat menyebabkan produk
    elektronik
    yang
    masih layak pakai
    menjadi
    barang yang tidak terpakai lagi. Hal tersebut secara tidak langsung
    menyebabkan menumpuknya limbah elektronik atau biasa disebut dengan
    e
    -
    waste.
    Limbah elektronik dikategorikan s
    ebagai limbah B3 yang memiliki
    dampak bahaya serius yang mengancam kesehatan manusia dan
    lingkungan hidup jika tidak dikelola secara khusus.
    Untuk mengantisipasi
    ancaman tersebut dibentuk konvensi yang mengatur pengelolaan limbah
    B3, yaitu
    Basel Convention
    on the Control of Transboundary Movement of
    Hazardous Wastes and Their Disposal
    1989
    . Dengan adanya Konvensi
    tersebut menjadikan negara
    -
    negara pihak memiliki peranan dan tanggung
    jawab dalam upaya pengelolaan limbah elektronik.
    Tujuan dari penelitian ini
    adalah untuk menganalisa bagaimana
    tanggung jawab negara dalam pengelolaan limbah elektronik menurut
    Konvensi Basel 1989 dan bagaimana implementasinya di Indonesia.
    Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang
    digunakan adalah yuri
    dis normatif. Tahap penelitian yang digunakan
    adalah penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan
    menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
    hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang
    digunakan adalah studi
    dokumen ata
    u kepustakaan
    .
    Hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab negara terhadap
    lingkungan hidup dalam pengelolaan limbah elektronik terdapat pada
    Pasal 4 Konvensi Basel 1989 tentang kewajiban
    -
    kewajiban negara pihak
    dan Pasal 4 dan 5 Protokol Basel dalam ha
    l tanggung jawab dan
    kompensasi bila terjadi pencemaran lingkungan akibat limbah elektronik.
    Indonesia menerapkan prinsip
    Extended Producer Responsibility
    dalam
    pengelolaan limbah elektronik, namun Indonesia belum memiliki
    pengaturan spesifik limbah elektr
    onik sehingga masih mengacu pada
    UUPPLH, UU Pengelolaan Sampah, dan UU Pengelolaan Limbah.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi