Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEDUDUKAN ATAU FUNGSI JAMINAN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN SISTEM MUDHARABAH PADA BANK DKI SYARIAH CABANG BANDUNG MENURUT HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH


Jaminan pada dasarnya dalam sebuah kontrak bagi hasil seperti mudharabah,
eksistensi dari jaminan tidak dibutuhkan, mengingat didalamnya sudah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    104/2018104/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    104/2018
    Penerbit Fakulas Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 105 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Jaminan pada dasarnya dalam sebuah kontrak bagi hasil seperti mudharabah,
    eksistensi dari jaminan tidak dibutuhkan, mengingat didalamnya sudah mengatur
    mengenai risiko bagi para pihak ketika terjadi kerugian. Tingkat urgenitas dari sebuah
    jaminan adalah berkaitan dengan kekhawatiran shahibul mal mengenai kemungkinan
    terjadinya penyelewengan yang dilakukan mudharib. Dengan kata lain moral hazard
    menjadi factor mengapa jaminan menjadi penting.
    Adanya jaminan juga diharapkan dapat mengcover kemungkinan terjadinya Total
    Loss. adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan status kedudukan mengenai
    jaminan dan memperoleh gambaran dalam praktik mengenai fungsi jaminan. Dalam
    penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian praktis dan teoritis.
    Simpulannya adalah Kedudukan fungsi jaminan dalam perjanjian pembiayaan
    dengan sistem Mudharabah pada Bank DKI Syariah Cabang Bandung, yaitu untuk
    menjamin kredit yang diajukan nasabah pada bank DKI Syariah Cabang Bandung apabila
    selama masa pembiayaan nasabah wanprestasi dan tidak dapat mengembalikan
    pinjamannya, maka jaminan dari nasabah tersebut dapat dieksekusi, maka dalam hal ini
    pihak bank terlindungi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi