Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ALAT BUKTI SAKSI PELAKU BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI PERADILAN PIDANA INDONESIA DIKAITKAN DENGAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RUU-KUHAP)


Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa membutuhkan
penegakan hukum yang luar biasa juga. Dalam proses penegakannya,

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    107/2018107/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    107/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 134 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa membutuhkan
    penegakan hukum yang luar biasa juga. Dalam proses penegakannya,
    seringkali aparat penegak hukum kesulitan mengungkap tindak pidana
    korupsi tersebut. Namun, setelah munculnya Alat bukti Saksi Pelaku
    Bekerjasama (justice collaborator) yang bekerjasama dengan aparat
    penegak hukum, maka akan sangat mempermudah pemecahan kasus
    tersebut dan mengungkap pelaku-pelaku lain di kasus tersebut. Peranan
    saksi sebagai justice collaborator sangat penting dan dibutuhkan dalam
    proses pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, yang mana
    jumlah kasusnya masih tinggi.
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menunjukkan peran
    justice collaborator dalam kasus tindak pidana korupsi di peradilan
    pidana Indonesia saat ini serta untuk mengetahui dan menggambarkan
    pengaturan terhadap penggunaan Saksi Pelaku Bekerjasama di dalam
    RUU-KUHAP dapat bersinergi atau tidak jika dikaitkan dengan UndangUndang
    Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Penelitian ini
    menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan cara
    menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode penelitian
    yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif yaitu
    mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada perundang-undangan
    yang berkaitan dengan penelitian.
    Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, dapat ditarik
    kesimpulan bahwa sebenarnya sudah ada peraturan-peraturan tentang
    Saksi Pelaku Bekerjasama (justice collaborator), namun tidak
    memberikan jaminan perlindungan dan jaminan imbalan terhadap justice
    collaborator. KUHAP sebagai payung hukum dalam sistem peradilan
    pidana juga tidak mengatur mengenai justice collaborator. Oleh karena
    itu, diharapkan agar pengaturan mengenai justice collaborator diatur
    dalam RUU-KUHAP. Juga, melihat inisiatif RUU-KUHAP yang mengatur
    mengenai pelaku yang bekerjasama akan bersinergi jika dikaitkan
    dengan UU PSK, namun jika dilakukan revisi penyempurnaan RUUKUHAP
    terkait istilah Saksi Mahkota menjadi justice collaborator
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi