Skripsi
ALAT BUKTI SAKSI PELAKU BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI PERADILAN PIDANA INDONESIA DIKAITKAN DENGAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RUU-KUHAP)
Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa membutuhkan
penegakan hukum yang luar biasa juga. Dalam proses penegakannya,
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 107/2018 107/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 107/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xv, 134 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa membutuhkan
penegakan hukum yang luar biasa juga. Dalam proses penegakannya,
seringkali aparat penegak hukum kesulitan mengungkap tindak pidana
korupsi tersebut. Namun, setelah munculnya Alat bukti Saksi Pelaku
Bekerjasama (justice collaborator) yang bekerjasama dengan aparat
penegak hukum, maka akan sangat mempermudah pemecahan kasus
tersebut dan mengungkap pelaku-pelaku lain di kasus tersebut. Peranan
saksi sebagai justice collaborator sangat penting dan dibutuhkan dalam
proses pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, yang mana
jumlah kasusnya masih tinggi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menunjukkan peran
justice collaborator dalam kasus tindak pidana korupsi di peradilan
pidana Indonesia saat ini serta untuk mengetahui dan menggambarkan
pengaturan terhadap penggunaan Saksi Pelaku Bekerjasama di dalam
RUU-KUHAP dapat bersinergi atau tidak jika dikaitkan dengan UndangUndang
Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan cara
menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif yaitu
mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada perundang-undangan
yang berkaitan dengan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, dapat ditarik
kesimpulan bahwa sebenarnya sudah ada peraturan-peraturan tentang
Saksi Pelaku Bekerjasama (justice collaborator), namun tidak
memberikan jaminan perlindungan dan jaminan imbalan terhadap justice
collaborator. KUHAP sebagai payung hukum dalam sistem peradilan
pidana juga tidak mengatur mengenai justice collaborator. Oleh karena
itu, diharapkan agar pengaturan mengenai justice collaborator diatur
dalam RUU-KUHAP. Juga, melihat inisiatif RUU-KUHAP yang mengatur
mengenai pelaku yang bekerjasama akan bersinergi jika dikaitkan
dengan UU PSK, namun jika dilakukan revisi penyempurnaan RUUKUHAP
terkait istilah Saksi Mahkota menjadi justice collaborator -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.