Skripsi
TANGGUNG JAWAB LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF DALAM PEMUNGUTAN ROYALTI TERHADAP RADIO INTERNET INDONESIA YANG MENYIARKAN LAGU TANPA IZIN DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ngakibatkan terbukanya akses kepada pihak lain untuk memanfaatkan
karya lagu atau musik, baik itu untuk konsumsi pribadi, maupun beberapa
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 139/2018 139/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 139/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
ngakibatkan terbukanya akses kepada pihak lain untuk memanfaatkan
karya lagu atau musik, baik itu untuk konsumsi pribadi, maupun beberapa
pihak lain memanfaatkan karya atau lagu musik tersebut untuk tujuan
komersial. Contoh yang sedang diminati masyarakat masa kini adalah
memperdengarkan karya atau lagu musik melalui Radio Internet. Pada
radio internet, salah satu cara mendapatkan lagu adalah dengan mendownload
lagu-lagu tersebut dari forum gratis di dunia maya. Forum gratis
di internet kebanyakan tidak memiliki izin khusus dari pencipta lagu
dan/atau pemilik karya cipta, sehingga men-download secara ilegal dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Untuk dapat terhindar dari hal
tersebut, sebelum menggunakan karya cipta berupa lagu untuk tujuan
komersil maka haruslah terlebih mempunya izin. Izin tersebut dapat
diperoleh melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Menurut undang-undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengalihan hak
pengeksploitasian karya cipta memiliki akibat, yaitu adanya perjanjian dan
pembayaran royalti yang mana perjanjian tersebut dibuat antara pengguna
dengan Lembaga Manajemen Kolektif. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah bagaimana tanggung jawab Lembaga Manajemen Kolektif kepada
Pencipta jika terjadi penyiaran melalui radio internet tanpa izin dan
tanggung jawab radio internet kepada pencipta.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
Data diperoleh dari studi kepustakaan (library research) dan studi peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan objek Penulisan ini. Adapun
metode analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu dengan
mengkaji dan menganalisis data berdasarkan aspek hukum dan tanpa
menggunakan diagram-diagram atau data statistik.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Ketika
adanya penyiaran lagu tanpa izin dan tanpa royalti, Lembaga Manajemen
Kolektif tetap harus bertanggung jawab kepada pencipta, yaitu dengan
memungut royalti dari pengguna yang melakukan penyiaran tanpa izin dan
tidak disertai dengan royalti kemudian mendistribusikan royalti kepada para
pencipta yang menjadi anggotanya sesuai dengan Pasal 87 Undangundang
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kedua, berdasarkan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ketika adanya
delik aduan dari pencipta, pihak dari radio internet sudah seharusnya
membayarkan royalti atas penyiaran lagu yang dilakukan tanpa izin. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.