Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PENGAMBILALIHAN ASET BERUPA BENDA VIRTUAL DI PERMAINAN DARING SECARA PAKSA DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Pengambilalihan aset berupa benda virtual di permainan daring
sering sekali terjadi dalam permainan daring. Pengambilalihan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    241/2018241/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    241/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 88 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pengambilalihan aset berupa benda virtual di permainan daring
    sering sekali terjadi dalam permainan daring. Pengambilalihan dapat
    dilakukan dengan
    berbagai cara yaitu peret
    asan, penggelapan, dan lain
    -
    lain.
    B
    enda virtual di permainan daring berbentuk macam
    -
    macam yang
    umumnya memiliki nilai jual
    , usaha untuk mendapatkannya dan memiliki
    kegunaan bagi pemain di dunia virtual
    .
    Banyaknya pengguna internet dan
    pemain permainan dari
    ng di Indonesia menyebabkan potensi kasus
    pengambilalihan benda virtual sangat besar
    . Untuk itu, perlu ditinjau
    kualifikasi dari perbuatan pengambilalihan aset berupa benda virtual di
    permainan daring, dan tindakan hukum apa yang sebaiknya dilakukan
    korban
    pengambilalihan aset berupa benda virtual di permainan daring.
    Penulisan ini menggunakan metode
    pendekatan
    yuridis
    normatif,
    ya
    itu dengan
    meninjau
    terhadap
    ketentuan dalam
    KUHPerdata
    mengenai
    hukum benda
    dan
    yang paling utama adalah UU ITE
    mengenai
    informasi
    elektronik
    ,
    untuk kemudian
    dianalisis secara
    deskriptif kualitatif
    , yakni
    dengan
    terlebih dahulu
    memberikan gambaran
    dan analisis
    secara rinci,
    sistematis, dan menyeluruh
    mengenai peraturan perundang
    -
    und
    angan
    , norma di b
    erbagai negara dan teori hukum
    yang kemudian
    diaplikasikan pada permasalahan yang dikaji.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa p
    ertama,
    benda virtual
    termasuk dalam kategori informasi elektronik menurut UU ITE yang lebih
    lanjut diatur perbuatan yang
    dilarang atas benda virtual beserta ancaman
    pidana terhadap kejahatan atas informasi elektronik
    . Kedua,
    korban dapat
    melakukan beberapa tindakan hukum atas pengambilalihan aset berupa
    benda virtual yaitu dengan menghubungi pihak penyelenggara,
    menyelesaika
    n secara gugatan perdata, dan melapor ke pihak kepolisian.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi