Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 92K/PDT.SUS-HKI/2017 TENTANG SENGKETA PEMBATALAN MEREK ANTARA HUGO BOSS TRADE MARK MANAGEMENT GMBH & CO.KG DENGAN TEDDY TAN


Merek mempunyai fungsi untuk membedakan antara barang dan jasa yang satu dengan yang lainnya. Hal tersebut menjadi alasan mengapa merek harus ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    391/2018391/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    391/2018
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 87 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Merek mempunyai fungsi untuk membedakan antara barang dan jasa yang satu dengan yang lainnya. Hal tersebut menjadi alasan mengapa merek harus mempunyai daya pembeda, apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek lainnya maka nilai ekonomis dari barang tersebut akan berkurang. Salah satu kasus yang terjadi adalah sengketa merek antara Hugo Boss Trade Mark Management GMBH&Co.Kg yaitu pemilik merek terkenal yang mendaftarkan mereknya di Indonesia pada tahun 1989 dan Teddy Tan yaitu WNI. Gugatan diajukan atas dasar adanya persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya diantara kedua merek. Namun Pengadilan Niaga memutuskan bahwa kedua merek tersebut memiliki daya pembeda bahwa elemen kata yang menonjol pada merek milik Tergugat/Termohon Kasasi ialah kata Hugo sedangkan pada merek milik Penggugat ialah kata Boss. Oleh karena itu peneliti ingin meneliti kesesuaian pertimbangan hukum putusan Pengadilan Niaga yang menolak gugatan pembatalan merek milik Tergugat dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Niaga dimana terdapat persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
    Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana terkemuka. Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dikaitkan dengan praktik pelaksanaanya yang menyangkut permasalahan yang diteliti, metode analitis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.
    Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Niaga yang menyatakan tidak terdapat persamaan pada pokoknya antara merek Tergugat dengan Penggugat bertentangan dengan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Maka pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 92K/Pdt.Sus-HKI/2017 yang membatalkan merek Tergugat/ Termohon Kasasi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, bahwa terdapatnya persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan antara merek yang disengketakan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi