Skripsi
TIN JAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN INFLUENCER ATAS KERUGIAN KONSUMEN YANG DISEBABKAN OLEH IKLAN YANG DILAKUKANNYA DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
nfluencer
adalah salah satu alternatif di bidang periklanan yang saat
ini sedang diminati oleh pelaku usaha yang ingin ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 405/2018 405/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 405/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xii, 205 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
nfluencer
adalah salah satu alternatif di bidang periklanan yang saat
ini sedang diminati oleh pelaku usaha yang ingin beriklan melalui media
sosial. Pada pelaksanaannya,
influencer
sebagai pihak yang
menggunakan pengaruhnya untuk mengiklankan barang dan/atau jasa
m
ilik pelaku usaha kerap kali melakukan kewajibannya dengan tidak
mengindahkan ketentuan periklanan sebagaimana diatur dalam UUPK,
EPI, dan peraturan lain yang mengatur periklanan. Tidak dipatuhinya
ketentuan periklanan tersebut tentu menimbulkan kerugian b
agi
masyarakat yang mengkonsumi iklan tersebut melalui media sosial selaku
konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menga
nalisis eksistensi
dari
influencer
berdasarkan hukum perlindungan konsumen dan
bagaimana tanggung jawab yang dapat diberikan
influencer
apabila
konsumen mengalami kerugian karena kegiatannya di media sosial,
sebagai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif
yang
bertitik tolak dari bahan pustaka atau d
ata sekunder. Kajian akan
dilakukan terhadap norma
-
norma dan asas
-
asas yang terdapat dalam
data sekunder yang tersebar dalam bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis da
n analisis
data dilakukan dengan
normatif kualitatif.
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa
: Pertama,
eksistensi
influencer
berdasarkan hukum perlindungan konsumen adalah sebagai
bagian dari pelaku usaha periklanan.
Kedua, t
anggung jawab yang dapat
diberikan
influencer
kepada
konsumen yang mengalami kerugian adalah
sebagaimana yang telah diatur oleh Undang
-
Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu secara administrasi, perdata,
dan pidana. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.