Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEDUDUKAN ANAK DALAM PEWARISAN DARI PERKAWINAN ANTARA ORANG YANG BERAGAMA ISLAM DENGAN PENGANUT ALIRAN KEPERCAYAAN SEJARAH ALAM NGAJIRASA PADA MASYARAKAT DAYAK LOSARANG INDRAMAYU DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM WARIS A DAT


Berdasarkan Pasal 2 Undang
-
Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, bahwa
perkawinan adalah sah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    408/2018408/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    408/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    viii, 95 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Berdasarkan Pasal 2 Undang
    -
    Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
    Perkawinan, bahwa
    perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
    masing
    -
    masing agama dan kepercayaannya
    ,
    selain itu perkawinan juga dicatat
    m
    enurut peraturan perundang
    -
    undangan yang berlaku
    .
    Pada masyarakat Dayak
    Losarang Indramayu terjadi perkawinan berbeda agama atau kepercayaan antara
    orang yang beraga
    m
    a Islam dengan penganut aliran kepercayaan
    Sejarah Alam
    Ngajirasa
    . Dari perkawinan
    tersebu
    t
    lahir anak, bagaimanakah status anak yang
    lahir dari perkawinan tersebut
    ditinjau dari Undang
    -
    Undang No. 1 Tahun 1974
    tentang Perkawinan
    serta bagaimanakah kedudukan anak tersebut dalam
    pewarisan
    ditinja
    u dari hukum waris adat
    .
    Tujuan penelitian ini adal
    ah untuk
    memahami dan menentukan status
    anak
    dari perkawinan
    antara orang yang
    beragama Islam dengan penganut aliran kepercayaan Sejarah Alam Ngajirasa
    pada masyarakat Dayak Losarang Indramayu ditinjau dari Undang
    -
    Undang No. 1
    Tahun 1974 tentang Perkawinan serta untuk memahami dan menentukan
    kedudukan anak
    tersebut
    dalam pewarisan
    d
    i
    tinjau dari
    hukum waris adat
    .
    Metode Penelitian yang digunakan adalah me
    tode pendekatan yuridis
    normatif
    karena menggunakan data
    sekunder
    yang
    terdiri dari bahan hukum
    primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, selain itu juga didukung
    oleh data primer, yakni berupa wawancara dengan narasumber
    . Spesifikasi
    penelitia
    n yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan
    peraturan perundangan yang berlaku dengan teori
    -
    teori hukum dikaitkan dengan
    praktik pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode
    analisis data yang digunakan adalah metod
    e
    yuridis
    kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Status anak yang
    lahir dari perkawinan antara orang yang beragama Islam dengan penganut aliran
    kepercayaan
    Sejarah Alam Ngajirasa
    pada masyarakat Dayak Losarang
    Indramayu memiliki
    status sebagai anak luar kawin, karena
    perkawinan orang
    tuanya
    tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan sesuai dengan
    P
    asal 2 Undang
    -
    Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    , oleh karena perkawinan tersebut
    tidak sah maka berdasarkan
    P
    asal 42 Undang
    -
    Undan
    g No. 1 Tahun 1974 tentang
    P
    erkawinan
    ,
    anak yang lahir dari perkawinan tersebut bukan merupakan anak sah
    atau dapat dikatakan sebagai anak luar kawin.
    Selain itu berdasarkan hukum
    waris adat
    anak tersebut
    tetap dapat menjadi ahli waris dari orang tuanya,
    karena
    dalam hukum waris adat perbedaan agama atau kepercayaan bukanlah hal yang
    menghalangi seseorang dalam perwarisan
    . M
    asyarakat Dayak Losarang
    Indramayu adalah masyarakat adat yang menganut sistem kekerabatan parental
    sehingga dalam hal pewarisan anak
    laki
    -
    laki dan anak perempuan memiliki
    kedudukan yang sama sebagai ahli waris
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi