Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN KEDUTAAN BESAR ASING TERHADAP TENAGA KERJA WNI ATAS PHK SECARA SEPIHAK MENURUT HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA


Pemutusan Hubungan Kerja (untuk selanjutnya disebut PHK) adalah bentuk berakhirnya hubungan hukum antara pemberi kerja dengan pekerja. Untuk ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    094/2019094/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    094/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 147 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pemutusan Hubungan Kerja (untuk selanjutnya disebut PHK) adalah bentuk berakhirnya hubungan hukum antara pemberi kerja dengan pekerja. Untuk melakukan PHK,pemberi kerja dibatasi ketentuan-ketentuanyang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dalam kasus PHK secara sepihak antaraKedubes Asing dengantenaga kerja WNI,tidak ditemukanketentuan perundang-undangan yang secara jelas mengkategorikan perwakilan diplomatik sebagai salah satu subjek hukumnya. Tujuan penelitianini dibuat untuk menganalisis pengadilan negara mana yang berwenang untuk mengadili kasus ini serta hukum yang nantinya diberlakukan sebagai pedoman hakim di pengadilan. Kemudian, penelitian ini juga dibuat untuk mengetahui bentuk tanggung jawab Kedubes Asing yang melakukan PHKsecara sepihakterhadap tenaga kerja WNI menurut ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitianyang digunakan dalam tugas akhirini adalah yuridis normatif. Bertitik tumpu pada norma hukum peraturan perundang-undangan terkait hukum perdata internasional dan hukum ketenagakerjaan, serta teori-teori hukum relevan dari literatur maupun jurnal hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalahdeskriptif analitis dengan data yang dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil: Pertama, dalam menentukan pengadilan mana yang berwenang dilakukan analisis berdasarkan ketentuan pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yaitu mengajukan gugatan pada PHI pada Pengadilan Negeri dimana pekerja/buruhbekerjayang merupakan lex specialisdari ketentuan dalam Pasal 118ayat (1) HIR. Kesimpulan ini diperkuat dengan argumen bahwatindakan Kedubes Asing dalam melakukan PHK secara sepihak yang dikategorikan sebagai tindakan jure gestionisatau tindakan komersial sehingga dapat digugat di muka pengadilan. Kedua, karena dalamperjanjian kerja yang dibuat para pihakada yangtidak mencantumkan pilihan hukum, maka hakim menganalisis hukum yang berlaku dengan teori the proper law of the contract. Berdasarkan teori tersebut, unsur negaraIndonesia lebih dominan dicantumkan dalam perjanjian kerja sehingga hukum Indonesia lah yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan. Ketiga, Kedubes Asing terbukti melakukan PHK secara sepihak yang melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang PerselisihanHubungan Industrial. Kedubes Asing diwajibkan untuk membayarkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak terhadap tenaga kerja WNI sebagai bentuk tanggung jawabnya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi