Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Pelaksanaan Perjanjian Modal Ventura antara PT Sarana Kalteng Ventura dan Tri Akbar Samsi Silam Ditinjau Bedasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan modal ventura dikaitkan dengan perlindungan hukum terhadap pasangan usaha


PELAKSANAAN PERJANJIAN MODAL VENTURA ANTARA PT
SARANA KALTENG VENTURA DAN TRI AKBAR SAMSI SILAM
BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    160/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    160/2019
    Penerbit Fakultah Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    160/2019
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PELAKSANAAN PERJANJIAN MODAL VENTURA ANTARA PT
    SARANA KALTENG VENTURA DAN TRI AKBAR SAMSI SILAM
    BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
    35/POJK.05/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA
    PERUSAHAAN MODAL VENTURA DIKAITKAN DENGAN
    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASANGAN USAHA
    ABSTRAK
    Modal ventura merupakan suatu lembaga pembiayaan yang melakukan
    penyertan modal ke dalam suatu Pasangan Usaha (PU). Namun, PU banyak yang
    tidak mengetahui hakikat sesungguhnya dari Modal Ventura sehingga menyetujui
    apa saja yang disyaratkan oleh Perusahaan Modal Ventura padahal sangat
    merugikan pihak PU. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan perjanjian
    pembiayaan modal ventura khususnya dengan pola bagi hasil serta perlindungan
    hukum yang dapat diperoleh oleh Pasangan Usaha berdasarkan Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan
    Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015).
    Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normtif.
    Penelitian dilakukan dengan menganalisis data yang diperoleh dari studi
    kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
    Hukum Lembaga Pembiayaan. Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian
    deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan dikaitkan dengan teori hukum
    dan praktek pelaksanaan suatu objek penelitian. Tahap penelitian ini dilakukan
    dengan cara penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mencari data
    sekunder menggunakan bahan hukum primer sekunder dan tersier.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian pembiayaan
    modal ventura saat ini sudah menyimpang dan tidak sesuai dari karakteristik awal
    modal ventura dan POJK 35/2015. Pembiayaan Modal Ventura antara PT Sarana
    Kalteng Ventura (PT SKV) danTri Samsi Akbar Silam pada prinsipnya tidak
    berbeda dengan perjanjian hutang-piutang. Hubungan yang seharusnya
    merupakan hubungan kemitraan berubah menjadi hubungan utang piutang atara
    kreditur dan debitur. Terlebih lagi dengan diberlakukanya perjanjian baku secara
    sepihak oleh PT SKV menjadikan kurang dilindunginya posisi Tri Akbar Samsi
    Silam sebagai mitra atau PU dari PT SKV. Pemerintah kiranya perlu mengatur
    lebih lanjut POJK 35/2015 dan penyelarasanya dengan karakteristik awal modal
    ventura dikarenakan banyaknya penyimpangan dikarenakan kurangnya
    pengaturan dalam hal mekanisme pelaksanaan perjanjian pembiayaan modal ventura
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi