Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA PENDIRIAN BANGUNAN MELEWATI GARIS SEMPADAN JALAN YG TDK SESUAI DENGAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH SEHINGGA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DITINJAU DARI UU PENATAAN RUANG


IMPLEMENTASISANKSI PIDANA PENDIRIAN BANGUNAN MELEWATI GARIS SEMPADAN JALANYANG TIDAK SESUAI DENGAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) SEHINGGA ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    170/2019170/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    170/2019
    Penerbit Fakultas Hukum Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    170/2019
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • IMPLEMENTASISANKSI PIDANA PENDIRIAN BANGUNAN MELEWATI GARIS SEMPADAN JALANYANG TIDAK SESUAI DENGAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) SEHINGGA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANGABSTRAKRAHMALIKA PUTRI WIJAYA110110140023Di dalam penataan ruang, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya adalah menyiapkan beberapa bentuk perizinan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan hukum untuk mendirikan bangunan yang dimaksudkan agar pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. Terkait sanksi di dalam kajian hukum untuk menyatakan seseorang bersalah harus mempertimbangkan persoalan pertanggungjawaban pidana bagi seseorang yang karena kealpaannya menyebabkan kerugian bagi orang lain. Pertanggungjawabanpidana disiniberkaitan dengan kesalahan seseorang.Dalam penelitian ini, peneliti menganalisa tentangupaya penegakan hukum atas bangunan yang melewati garis sempadan jalan di kabupaten bogor dihubungkan dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang mendirikan bangunan melewati Garis Sempadan Jalan sehingga menyebabkan kecelakaan oleh pihak lain.Penulisaninimenggunakanmetodependekatanyuridisnormatifdenganmeneliti data sekunder, bahanhukum primer, bahanhukumsekunderdanbahanhukumtersierserta data primer yangdiperolehdarihasilwawancara.Spesifikasipenulisaniniadalahdeskriptifanalitisyaitumenggambarkan, menelaahdanmenganalisissecarasistematis, secarafaktualsertasecaraakuratdariobjekpenulisanitusendiri.Tahappenulisanmelaluistudikepustakaandanstudilapangan.Metodeanalisis data penelitianininormatifkualitatif.Berdasarkananalisadiperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan pengaturan Izin Mendirikan Bangunanterhadap bangunan yang tidak sesuai melewati garis sempadan jalan telah dilaksanakan dengan melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang. Hal ini dapat dilihat dari produk hukum yang lahir sebagai turunan dari UUNo. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pengendalian dilakukan dengan pemberlakuan Izin pemanfaatan ruang, sedangkan pengawasan dilakukan dengan pendataan bangunan gedung demi terciptanya tertib pembangunan dan pemanfaatan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang mendirikan bangunan melewati Garis Sempadan Jalan adalah dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 KUHP adalah Pidana Pokok berupa pidana penjara dan pidana denda dan juga pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dan perampasan barang-barang tertentu. Adapun pelanggaran terhadap sanksi pidana dalam Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah Pasal 69 ayat (1), (2) dan (3) Pasal 71
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi