Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PENGGUNAAN KNALPOT MODIFIKASI PADA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI JALAN RAYA DIHUBUNGKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN


Penggunaan knalpot modifikasi pada dasarnya tidak diatur secara
terperinci dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai knalpot

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    024/2020024/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    024/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penggunaan knalpot modifikasi pada dasarnya tidak diatur secara
    terperinci dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai knalpot
    samar-samar diatur dalam UU LLAJ, PP No. 55 Tahun 2012 tentang
    Kendaraan, dan lebih jelas diatur dalam Peraturan Menteri Ling. Hidup No. 7
    Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Suara. Tidak ditemukan
    ketentuan mengenai standar nasional bagi produk knalpot modifikasi, hanya
    saja yang menjadi poin penting kelayakan sebuah knalpot adalah knalpot yang
    suaranya tidak melebihi ambang batas kebisingan sebagaimana telah diatur
    dalam Peraturan Menteri Ling. Hidup No. 7 Tahun 2009. Tujuan penelitian ini
    adalah untuk menentukan bagaimana penerapan hukum terhadap
    penggunaan produk knalpot modifikasi guna mendapatkan kepastian hukum,
    selain itu, penelitian ini juga ditujukan untuk mengetahui bagaimana bentuk
    tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen pengguna knalpot
    modifikasi yang menderita kerugian.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
    metode deskriptif analitis. Tahap penelitian dilakukan melalui studi
    kepustakaan dan wawancara, yang hasil datanya dianalisis menggunakan
    metode yuridis kualitatif.
    Hasil penelitian yang dilakukan telah memberikan penjelasan terhadap upayaupaya perlindungan konsumen dari pelaku usaha. Tindakan pelaku usaha baik
    secara preventif maupun represif dirasa sudah cukup memadai untuk
    melindungi kepentingan konsumen yang haknya dirugikan. Tindakan preventif
    yakni dengan melakukan sosialisasi produk dan pencantuman tanda lulus
    ambang batas kebisingan pada produk knalpot Tindakan represif pelaku usaha
    yakni dengan memberikan layanan pengaduan konsumen bagi konsumen
    yang dilakukan penilangan oleh aparat agar dapat dibantu dalam penyelesaian
    masalah tersebut.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi