Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN WARALABA ANTARA PEMBERI WARALABA ASING DENGAN PENERIMA WARALABA INDONESIA BERDASARKAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA


Waralaba terkenal dengan istilah “franchise”, yaitu pemberian
sebuah lisensi usaha oleh suatu pihak (franchisor) kepada pihak lain

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    035/2020035/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    035/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Waralaba terkenal dengan istilah “franchise”, yaitu pemberian
    sebuah lisensi usaha oleh suatu pihak (franchisor) kepada pihak lain
    sebagai penerima waralaba (franchisee) dan didasarkan atas perjanjian
    tertulis yaitu perjanjian waralaba. Dewasa ini semakin banyak pengusaha
    memakai sistem waralaba, baik dengan sesama pihak Indonesia maupun
    dengan pihak asing. Dalam kasus antara Komala International Pte Ltd
    sebagai franchisor asing dengan PT Graha Bhakti Semesta sebagai
    franchisee Indonesia, timbul sengketa karena pihak franchisee melakukan
    wanprestasi atas kelalaian membayarkan royalty fee. Tujuan penelitian ini
    dibuat untuk menganalisis pengadilan negara mana yang berwenang untuk
    mengadili kasus ini dan menentukan hukum yang berlaku sebagai
    pedoman hakim di pengadilan. Kemudian, penelitian ini juga dibuat untuk
    mengetahui akibat hukum bagi para pihak dengan diterapkannya hukum
    yang berlaku bagi penyelesaian sengketa dalam perjanjian waralaba ini.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    metode yuridis normatif yaitu berdasarkan pada kaidah hukum melalui
    perundang-undangan yang bersangkutan. Spesifikasi penelitian yang
    digunakan adalah deskriptif analitis yang diharapkan dapat memperoleh
    gambaran komprehensif tentang pelaksanaan peraturan yang berlaku
    mengenai penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian waralaba
    serta antara pemberi waralaba asing dengan penerima waralaba Indonesia.
    Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil yaitu: Pertama, dalam
    menentukan pengadilan yang berwenang apabila para pihak tidak
    melakukan pilihan forum, maka akan ditentukan berdasarkan Pasal 118
    HIR yang mengacu pada prinsip basis of presence, principle of
    effectiveness, dan doktrin forum of convenience. Mengacu pada prinsipprinsip tersebut, maka pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan
    Negeri Jakarta Pusat. Kedua, dalam perjanjian waralaba, para pihak telah
    menyepakati pilihan hukum yaitu hukum Singapura, namun dalam
    pengaturan waralaba yaitu Permendag R.I. Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012
    diatur bahwa hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia, sehingga
    hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia. Ketiga, perlindungan hukum
    bagi franchisor terkait kasus Komala International Pte Ltd dengan PT Graha
    Bhakti Semesta adalah untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
    Jakarta Pusat dengan lex causae hukum Indonesia. Berdasarkan pasal
    1243 KUHPerdata, pihak yang melakukan wanprestasi harus mengganti
    rugi sejumlah kerugian beserta bunganya, dimana perhitungan ganti rugi
    didasarkan pada pasal dalam perjanjian waralaba.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi